Rabu, 10 September 2025

DPR Nilai Dasar Hukum Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD Sesuai TAP MPR dan UU Polri

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo nilai penetapan Irjen Pol M Iqbal sebagai Sekjen DPD RI sudah memiliki dasar hukum yang kuat.

Penulis: Reza Deni
Dokumentasi website DPD RI
SEKJEN DPD RI - Mantan Kadiv Humas Mabes Polri yang juga mantan Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, dilantik menjadi Sekjen DPD RI, Senin (19/5/2025). Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengatakan penetapan Muhammad Iqbal jadi Sekjen DPD RI sudah sesuai dengan TAP MPR dan UU Polri. 

Eks Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) itu menambahkan, yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai anggota Polri ketika bertugas di ranah sipil tetapi tetap melakukan penugasan di institusi asalnya.

Ade Irfan menyarankan adanya gagasan cuti dari kedinasan.

"Misalnya dengan cuti dinas, sehingga tidak terjadi konflik kepentingan," jelas Ade.

Ade menegaskan, penempatan Irjen Iqbal di DPD bukan kasus pertama. 

"Di KKP dan kementerian lain juga ada. Jadi, sebenarnya posisinya sama saja, selama tidak ada penyalahgunaan wewenang," kata dia.

Irjen Muhammad Iqbal kini menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Ia dilantik menjadi Sekjen DPD RI menggantikan Rahman Hadi yang kini menduduki jabatan fungsional sebagai Analis Legislasi Ahli Utama.

Pelantikan Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI digelar di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Pengambilan sumpah jabatan Muhammad Iqbal Sebagai Sekjen DPD RI dipimpin langsung Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.

Setelah pelantikan, Muhammad Iqbal mengaku bersyukur.

Baca juga: Lemkapi Sebut Penunjukan Irjen Muhammad Iqbal Jadi Sekjen DPD RI Sudah Sesuai Prosedur

Ia mengaku bakal bekerja maksimal atas amanah yang diberikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadapnya.

"Ini merupakan amanah bagi saya sudah ditugaskan oleh kepala kepolisian Republik Indonesia, bertugas melakukan kerja-kerja di DPD RI," ujarnya.

"Saya akan melakukan kerja-kerja maksimal di sini melakukan dukungan administratif, keahlian, sesuai dengan tugas dan fungsi DPD secara konstitusi," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan