DPR Nilai Dasar Hukum Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD Sesuai TAP MPR dan UU Polri
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo nilai penetapan Irjen Pol M Iqbal sebagai Sekjen DPD RI sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Whiesa Daniswara
Eks Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) itu menambahkan, yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai anggota Polri ketika bertugas di ranah sipil tetapi tetap melakukan penugasan di institusi asalnya.
Ade Irfan menyarankan adanya gagasan cuti dari kedinasan.
"Misalnya dengan cuti dinas, sehingga tidak terjadi konflik kepentingan," jelas Ade.
Ade menegaskan, penempatan Irjen Iqbal di DPD bukan kasus pertama.
"Di KKP dan kementerian lain juga ada. Jadi, sebenarnya posisinya sama saja, selama tidak ada penyalahgunaan wewenang," kata dia.
Irjen Muhammad Iqbal kini menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Ia dilantik menjadi Sekjen DPD RI menggantikan Rahman Hadi yang kini menduduki jabatan fungsional sebagai Analis Legislasi Ahli Utama.
Pelantikan Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI digelar di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Pengambilan sumpah jabatan Muhammad Iqbal Sebagai Sekjen DPD RI dipimpin langsung Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.
Setelah pelantikan, Muhammad Iqbal mengaku bersyukur.
Baca juga: Lemkapi Sebut Penunjukan Irjen Muhammad Iqbal Jadi Sekjen DPD RI Sudah Sesuai Prosedur
Ia mengaku bakal bekerja maksimal atas amanah yang diberikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadapnya.
"Ini merupakan amanah bagi saya sudah ditugaskan oleh kepala kepolisian Republik Indonesia, bertugas melakukan kerja-kerja di DPD RI," ujarnya.
"Saya akan melakukan kerja-kerja maksimal di sini melakukan dukungan administratif, keahlian, sesuai dengan tugas dan fungsi DPD secara konstitusi," pungkasnya.
Lemkapi Sebut Penunjukan Irjen Muhammad Iqbal Jadi Sekjen DPD RI Sudah Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Irjen Muhammad Iqbal Disebut Harus Mundur dari Jabatan Sekjen DPD RI: Kena Pasal 28 Ayat 3 |
![]() |
---|
Irjen Pol M Iqbal Dilantik Jadi Sekjen DPD RI, Formappi: Diduga Bermasalah dari Regulasi dan Etis |
![]() |
---|
Pelantikan Irjen Muhammad Iqbal Jadi Sekjen DPD Dinilai Langgar UU Polri, Wujud Pembiaran DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.