Bahan Peledak Kedaluwarsa Maut di Garut
Komnas HAM Ungkap Fakta Warga Sempat Adu Mulut dengan TNI Sebelum Ledakan Amunisi di Garut
Komnas HAM menemukan fakta sempat terjadi perdebatan antara TNI dan warga sipil sebelum ledakan amunisi kedaluarsa di Garut, Jawa Barat.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan fakta sempat terjadi perdebatan antara TNI dan warga sipil sebelum ledakan amunisi kedaluarsa di Desa Sagara, Cibalong, Garut, Jawa Barat, pada 12 Mei 2025.
Adu mulut itu terjadi antara Kepala Gudang Pusat Munisi III Pusat Peralatan TNI AD Kolonel Antonius Hermawan dengan seorang warga sipil bernama Rustiawan.
Hal itu diungkapkan Anggota Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing saat menyampaikan hasil temuan mereka dalam jumpa pers yang berlangsung pada Jumat (23/5/2025).
“Sebelum ledakan, sempat ada perdebatan singkat antara Komandan Gapusmus dengan koordinator pekerja warga atas nama Rustiawan mengenai penanganan detonator sisa tersebut," ujar Uli di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.
Isi perdebatan itu berkaitan dengan lokasi yang tepat untuk menimbun detonator sisa.
Baca juga: Komnas HAM: Ledakan Amunisi di Garut Sebabkan Rumah Warga hingga Masjid Rusak
Rustiawan menyarankan agar detonator sisa tersebut ditenggelamkan ke dasar laut untuk mempercepat proses disfungsi.
Namun, Antonius memutuskan untuk menimbunnya ke dalam lubang dengan dicampur pupuk urea.
Uli mengatakan, saat penimbunan itu, para korban sedang menurunkan sisa detonator yang telah dimasukkan ke dalam drum sebelum ditimbun ke dalam lubang.
Baca juga: Tim TNI AD Rampungkan Investigasi Lapangan Insiden Ledakan Amunisi yang Tewaskan 13 Orang di Garut
Beberapa pekerja berada di sekitar lubang untuk mengangkut material detonator.
"Namun saat proses tersebut, drum yang berisi detonator tiba-tiba meledak," jelas Uli.
Diketahui, baik Antonius dan Rustiawan sama-sama menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut, di samping 11 orang lainnya.
Uli menyebut, temuan soal perdebatan di antara keduanya diperoleh Komnas HAM lewat keterangan masyarakat yang ada di sekitar lokasi.
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan fakta ihwal Rustiawan merupakan warga sipil yang sudah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun bekerja dalam proses pemusnahan amunisi, baik dengan TNI maupun Polri.
Sebanyak empat prajurit TNI AD dan 9 warga sipil tewas dalam insiden pemusnahan bahan peledak afkir di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Senin (12/5/2025) pagi.
Keempat prajurit yang tewas dalam insiden tersebut adalah Kepala Gudang Pusat Amunisi III Pusat Peralatan TNI AD Kolonel Cpl Antonius Hirmawan, Kepala Seksi Administrasi Pergudangan Gudang Pusat Amunisi III Pusat Peralatan TNI AD Mayor Cpl Anda Rohanda, dan dua orang anggota Gudang Pusat Amunisi III Pusat Peralatan TNI AD yaitu Kopda Eri Priambodo dan Pratu Apriu Seriawan.
Kemudian sembilan warga sipil yang tewas masing-masing atas nama Agus, Ipan, Anwar, Iyus, Iyusrizal, Toto, Rusdiawan, Dadang, dan Endang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.