Selasa, 19 Agustus 2025

Operasi Berantas Preman

Ormas Duduki Lahan BMKG di Tangsel, DPR Desak Ketegasan Polri: Tindak, Jangan Tebang Pilih

Ia merespons didudukinya lahan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) oleh organisasi masyarakat (ormas) di Tangerang Selatan.

Tribunnews.com/ Fersianus Waku
TINDAK ORMAS - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo. Ia merespons soal ramainya isu didudukinya lahan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) oleh organisasi masyarakat (ormas) di Tangerang Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo merespons soal ramainya isu didudukinya lahan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) oleh organisasi masyarakat (ormas) di Tangerang Selatan.

Kata Rudianto, terhadap adanya kegaduhan yang terus dilakukan oleh ormas, maka perlu adanya tindakan tegas dari kepolisian.

"Selaku institusi yang diberi mandat undang-undang untuk menjaga kamtibmas, keamanan ketertiban masyarakat, tugas utama yang diemban oleh kepolisian melalui konstitusi kita, saya kira sih akan beres dan tidak ada organisasi apapun yang berani melakukan praktik-praktik menyimpang seperti itu tadi, pengancaman, teror, intimidasi, atau bahkan tindak pidana pemerasan, atau penganiayaan," kata Rudianto saat dimintai tanggapannya, Jumat (23/5/2025).

Dengan begitu kata politikus yang akrab disapa Rudal tersebut, yang saat ini ditunggu oleh publik adalah soal ketegasan polisi sebagai pemegang mandat.

Kata anggota DPR dari fraksi Partai NasDem itu, kepolisian bahkan bisa melakukan penangkapan hingga penahanan terhadap pihak-pihak yang tindakannya menimbulkan pidana.

"Kalau ada yang mencoba patut diduga misalkan melakukan pengancaman, intimidasi, teror, atau bahkan sudah menjurus ke tindak pidana pemerasan, atau bahkan penganiayaan," kata dia. 

"Ya tidak ada jalan lain selain melakukan langkah tegas berupa penegakan hukum, berupa penangkapan dan penahanan," sambung Rudal.

Kendati demikian, dirinya berharap agar adanya tindakan dari pihak kepolisian tanpa harus ada pandang bulu.

Menurut dia, penindakan oleh kepolisian harus dilakukan secara tegas sehingga tidak ada lagi kegaduhan yang diciptakan oleh ormas bermasalah.

"Jadi kuncinya sebenarnya adalah yang kita tunggu hari ini adalah keseriusan, konsistensi dari kepolisian negara republik ini untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, tidak tebang pilih dan tanpa pandang bulu, siapapun itu," tukas dia.

Sebelummya, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan itu ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Bahkan ormas sempat menuntut ganti rugi Rp 5 miliar atas dasar anggotanya yang disebut sebagai ahli waris tanah tersebut.

Sahroni pun meminta Kementerian ATR/BPN, ikut turun tangan lantaran pihak ormas ada yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah tersebut.

“BMKG sudah punya SHP dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas tanah tersebut. Sementara di sisi lain, masih ada yang ngotot mengaku ahli waris dan melakukan penyerobotan lahan dengan cara-cara premanisme," ujarnya.

"Jadi saya minta Kementerian ATR/BPN juga ikut turun tangan. Karena patut diduga ini merupakan modus mafia tanah. Dan kalau terbukti, semua yang terlibat wajib ditangkap tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Sementara itu sebelumnya, Kepala Biro Hukum BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan pihaknya memohon bantuan pengamanan dan penertiban karena pendudukan itu telah menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG sejak November 2023. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan