Usia Pensiun ASN
Minta Usul Perpanjangan Usia Pensiun ASN Dikaji Mendalam, Puan: Jangan Sampai Jadi Beban APBN
Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi wacana perpanjangan masa kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menekankan pentingnya kajian yang matang.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi wacana perpanjangan masa kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menekankan pentingnya kajian yang matang sebelum kebijakan tersebut diputuskan.
Menurutnya, yang utama adalah bagaimana kebijakan itu dapat meningkatkan produktivitas dan pelayanan kepada masyarakat tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Terkait dengan ASN untuk diperpanjang, ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Puan menekankan bahwa perlu dilihat apakah kebijakan perpanjangan tersebut benar-benar akan membawa dampak positif terhadap produktivitas dan efektivitas kinerja ASN.
“Yang penting bagaimana kemudian produktivitas dari hal tersebut dan apakah itu memang jika diperpanjang, produktivitas dan kepegawaian itu akan lebih baik,” ucap Ketua DPP PDIP itu.
Puan juga menegaskan bahwa tujuan utama dari setiap kebijakan yang menyangkut ASN adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, dasar kajian harus kuat dan tidak memberatkan keuangan negara.
“Yang penting itu bagaimana kemudian nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat, jadi apakah kajiannya itu sudah ada dasarnya apa. Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN,” pungkas Puan.
Usulan ini sebelumnya disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional.
Ketua Umum KORPRI, Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.
"Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," kata Zudan pada Kamis (22/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pro Kontra Usulan Pensiun ASN di Umur 70 Tahun, Ini Kata BKN, MenPAN RB, dan DPR
Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
Usia Pensiun ASN
Batas Usia Pensiun bagi ASN Diusulkan Hingga 70 Tahun, Berikut Penjelasan dari Kepala BKN |
---|
Usulan Batas Usia Pensiun 70 Tahun, Kepala BKN: Bertujuan Mendorong Keahlian dan Karier ASN |
---|
Ahmad Doli Minta Usulan Tambah Usia Pensiun ASN Harus Dikaji Mendalam |
---|
Kritik Usulan Tambah Usia Pensiun ASN, DPR: Jangan Egois, Pikirkan Anak dan Cucu |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.