Ijazah Jokowi
Alasan TPUA Ragu dengan Uji Forensik Bareskrim soal Ijazah Jokowi, Singgung Penyalahgunaan Wewenang
TPUA mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025) untuk menyerahkan surat keberatan atas dihentikannya penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi.
"Kami mendorong gelar perkara khusus," tegasnya.
Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan ijazah S1 Jokowi itu, asli.
Keputusan ini diambil usai uji laboratorium forensik terhadap ijazah yang sempat dituduhkan palsu oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan uji forensik dilakukan secara menyeluruh.
Pemeriksaan mencakup bahan kertas, pengaman kertas, jenis tinta, tulisan tangan, cap stempel, hingga tanda tangan dekan dan rektor.
"Antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," tegas Djuhandhani dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Djuhandani mengatakan, penyelidik mendapat dokumen asli ijazah sarjana atas nama Joko Widodo pada tanggal 3 November 1985.
Dokumen ini sudah diuji secara laboratorium forensik, dengan stempel pembanding dari tiga rekan Jokowi.
Uji laboratorium ini menyangkut bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, tinta tanda tangan milik dekan dan rektor.
"Dipastikan, antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," katanya.
Setelah ijazah Jokowi dinyatakan asli, Bareskrim pun resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Jokowi itu.
Sebelumnya, telah dilakukan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum perihal kasus dugaan ijazah palsu.
"Bahwa terhadap hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana," ucap Djuhandhani.
Penyelidikan itu dilakukan berdasar laporan berupa pengaduan masyarakat (dumas) atas nama pengadu Ketua TPUA Eggi Sudjana.
"Penyelidikan ini bukan sekedar menjawab dumas tapi juga memberikan pemahaman ke masyarakat terkait fakta yang didapat," paparnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.