Ijazah Jokowi
Alasan TPUA Ragu dengan Uji Forensik Bareskrim soal Ijazah Jokowi, Singgung Penyalahgunaan Wewenang
TPUA mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025) untuk menyerahkan surat keberatan atas dihentikannya penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi.
TRIBUNNEWS.COM - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) masih meragukan uji forensik yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadilah menyebut uji forensik Bareskrim tidak sesuai kaidah karena tak menerapkan kaidah metode penyidikan tindak pidana yang mengandalkan pendekatan ilmiah dan teknologi.
"Kemudian, uji forensik Bareskrim tidak memenuhi kaidah dari sebuah scientific crime investigation yang objektif dan transparan. Terkesan terjadi penyalahgunaan wewenang," ujar Rizal saat dikonfirmasi, Minggu (25/5/2025), dilansir Kompas.com.
Sebelumnya, Bareskrim telah menyatakan bahwa ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM itu, asli.
Setelah itu, Bareskrim pun menghentikan penyelidikan atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi itu, karena polisi tidak menemukan adanya unsur pidana.
Atas hal ini, TPUA pun mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025) untuk menyerahkan surat keberatan atas dihentikannya penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut.
Rizal mengatakan, ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi TPUA menyerahkan surat keberatan itu.
"Ada 26 butir kita masukkan sebagai alasan hukum kenapa kita keberatan atas berhentinya penyelidikan oleh pihak Bareskrim," kata Rizal kepada wartawan, Senin.
Penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi itu dinilai cacat secara hukum karena pihak pelapor dan terlapor tidak dihadirkan dalam gelar perkara.
Padahal, ada nama saksi ahli yang sudah dicantumkan oleh pelapor dalam laporan, tapi tak dimintai keterangan, yakni ahli forensik digital Rismon Sianipar.
"Pelapor tidak diundang, terlapor tidak diundang, jadi internal sekali (gelar perkara)," tuturnya.
Baca juga: Daftar Nilai Jokowi 5 Tahun Kuliah di UGM Disorot, 13 Mata Kuliah Dapat C dan Ada 6 Nilai D
"Kita punya ahli Doktor Rismon dan itu masuk dalam bukti kita yang diajukan oleh kita tapi tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan," keluhnya.
Karena hal tersebut dan tidak diterapkannya scientific crime investigation (SCI) dalam uji forensik, pihak TPUA pun meminta agar polisi melakukan gelar perkara khusus (GPK) atas kasus itu.
Permintaan gelar perkara khusus diterima oleh Birowassidik Bareskrim Polri dengan nomor 26/P-GPK/TPUA/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
Rizal menegaskan, gelar perkara khusus ini dapat dilakukan karena kasus tersebut sudah begitu menyita perhatian publik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.