Jumat, 3 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Alasan TPUA Ragu dengan Uji Forensik Bareskrim soal Ijazah Jokowi, Singgung Penyalahgunaan Wewenang

TPUA mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025) untuk menyerahkan surat keberatan atas dihentikannya penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Reynas Abdila
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadhillah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025) siang. TPUA mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025) untuk menyerahkan surat keberatan atas dihentikannya penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi. 

Pihak kepolisian juga telah melakukan uji laboratorium forensik ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM.

Hasilnya, penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985.

"Dokumen ijazah Jokowi diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di fakultas kehutanan UGM," kata Djuhandhani. 

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan proses pembuktian dilakukan dengan memanfaatkan pembanding serupa dengan hasilnya tidak ada mencurigakan. 

"Uji pembuktian dilakukan dengan pembandingan produk yang sama di mana hasilnya identik," paparnya.

Dengan ini, Mabes Polri berharap situasi negara bisa menjadi semakin tenang setelah adanya jawaban pasti mengenai polemik ijazah palsu yang berkembang di tengah masyarakat.

Pengamat Klaim Cuma Pengadilan yang Berhak Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai hanya pengadilan yang berhak menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu.

"Seharusnya perkara ini dilanjutkan sampai ke pengadilan. Dan, pengadilanlah yang akan memutuskan ijazah itu asli atau palsu," ujar Abdul Fickar, saat dihubungi, Jumat (23/5/2025).

Menurut Fickar, polemik ijazah Jokowi itu akan semakin panjang karena Bareskrim Polri menghentikan laporan ini di tahap penyelidikan, yang dinilai belum berkekuatan hukum yang kuat.

Artinya, penyidik dari Bareskrim Polri belum sekalipun melakukan upaya paksa untuk menyita barang yang dinyatakan tidak palsu.

Karena, upaya-upaya paksa seperti penyitaan dan penetapan tersangka, umumnya dilakukan di tahap penyidikan.

Dengan demikian, pelapor yang berkas perkaranya dihentikan itu, bisa membuat laporan ulang dengan menambahkan sejumlah barang bukti baru. 

"(Polisi) menghentikan penyelidikannya. Tindakan ini belum pro justitia. Karena itu, pelapor bisa mengulangi laporannya dengan membawa bukti-bukti baru yang membuktikan ada ijazah palsu," kata Fickar.

Fickar pun menilai, penyidik di Bareskrim terlalu dini mengambil kesimpulan bahwa dalam dugaan kepalsuan ijazah Jokowi tidak ada unsur pidana. 

Padahal, hanya pengadilan yang berwenang untuk menyatakan apakah ijazah Jokowi yang diperiksa di laboratorium forensik Polri itu asli atau tidak. 

"Ya, polisi menyimpulkan belum ada peristiwa pidana sehingga dihentikan dan tidak atau belum masuk ke penyidikan. Karena itu, saran saya, lapor ulang dengan bukti baru," ucap Fickar.

(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila) (Kompas.com/Nawir)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved