Rabu, 1 Oktober 2025

Bantuan Langsung Tunai

BSU 2025 Diberikan untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 juta, Ada 5 Syarat Penerimanya

Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta berhak dapat BSU 2025, cair mulai Juni, ada 5 syarat penerimanya, cek di laman bsu.kemnaker.go.id.

Tangkapan layar bsu.kemnaker.go.id
BSU 202 - Informasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) diambil dari tangkapan layar di laman bsu.kemnaker.go.id pada Senin (26/5/2025), berikut syarat dan informasi lengkap mengenai BSU tahun 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja tahun 2025.

Mengutip dari ekon.go.id, pemerintah memberikan stimulus BSU untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.

BSU untuk pekerja di bawah gaji Rp 3,5 juta ini direncanakan akan diberikan pada 5 Juni 2025.

BSU ini diharapkan dapat mendongkrak konsumsi masyarakat di tahun 2025.

Pemerintah berharap agar program stimulus tersebut dapat terlaksana tepat waktu agar memberikan dampak nyata bagi perekonomian Indonesia.

BSU akan diberikan satu kali kepada buruh atau pekerja sebesar Rp600.000.

Dikutip dari kemnaker.go.id, terdapat 5 syarat penerima BSU tahun 2025.

Baca juga: Pemerintah Hujani Insentif ke Masyarakat, Diskon Tarif Listrik hingga BSU, Ekonomi RI Mau Anjlok?

Syarat Penerima BSU 2025

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Mei 2025
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  • Bukan PNS, TNI dan Polri 
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca juga: Kartu Prakerja 2023 Boleh Diikuti oleh Penerima BSU, BPU dan PKH

Cara Mengecek Penerima BSU 2025

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Daftar Akun

    Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

    Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

  3. Masuk

    Login ke akun Anda

  4. Lengkapi Profil

    Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

  5. Cek Notifikasi

    Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Baca juga: Kemnaker: Masih Ada 1 Juta Penerima BSU yang Belum Ambil di Kantor Pos

Keterangan Tahap Notifikasi Penerima BSU

  • Terdaftar: Anda akan mendapatkan notifikasi bertuliskan terdaftar apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan
  • Ditetapkan: Anda akan mendapatkan notifikasi bertuliskan ditetapkan apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah
  • Tersalurkan ke Rekening Anda: Anda akan mendapatkan notifikasi ini apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved