Kamis, 28 Agustus 2025

Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Sidang perdana dua terdakwa perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) TA 2019 digelar di PN Tipikor Jakarta.

Kompas.com
antonius kosasih disidang - Mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih resmi ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif. Sidang perdana pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Selasa (27/5/2025). Ada dua terdakwa dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini.

Ada dua terdakwa dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

"Berdasarkan penetapan hari sidang yang kami terima, hari ini diagendakan pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum dengan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto," kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi di Taspen menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 triliun.

Dalam konstruksi perkaranya, Antonius Kosasih dan pihak-pihak terkait lainnya diduga telah merugikan keuangan negara, atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana.

Dalam hal ini, proses pemilihan manajer investasi dilakukan sebelum adanya penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.

Baca juga: Kronologi Penipuan Petugas Taspen Gadungan Curi Uang Pensiunan PNS: Bermula dari Sebuah Telepon

Atas penempatan dana atau investasi yang melawan hukum tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar; PT Valbury Sekuritas (VSI) sebesar Rp2,2 miliar; PT Pacific Sekuritas (PS) sebesar Rp102 juta; PT Sinarmas Sekuritas (SM) sebesar Rp44 juta; serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan Antonius Kosasih.

Atas perbuatannya, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD dan Euro) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp2,5 miliar. Barang bukti itu disita dari safe deposit box (SDB) milik Antonius Kosasih yang tersimpan di sebuah bank swasta.

Selain itu, penyidik juga telah menyita uang sejumlah Rp150 miliar. Duit tersebut disita dari perusahaan PT FKS Food Sejahtera Tbk (AISA).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan