Kamis, 7 Mei 2026

OTT KPK di Madiun

KPK Dalami Modus Pemerasan Berkedok Dana CSR di Madiun, Izin Proyek Jadi Alat Sandera

KPK usut dugaan pemerasan berkedok CSR di Madiun, izin proyek disebut jadi alat tekan ke pengembang

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT MADIUN - Walikota Madiun Maidi bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Dalam pengusutan kasus tersebut, tim penyidik KPK memeriksa sepuluh orang saksi di Kantor KPPN Surakarta, Jalan Slamet Riyadi, Selasa (5/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • KPK mendalami dugaan pemerasan berkedok dana CSR di Pemkot Madiun dengan memeriksa 10 saksi 
  • Modus yang diusut adalah permintaan dana kepada developer sebagai syarat izin proyek, termasuk fee 4–6 persen dan permintaan hingga Rp350 juta 
  • Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Wali Kota Madiun Maidi

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Dalam pengusutan kasus tersebut, tim penyidik KPK memeriksa sepuluh orang saksi di Kantor KPPN Surakarta, Jalan Slamet Riyadi, Selasa (5/5/2026).

Pemeriksaan difokuskan pada mekanisme dugaan permintaan dana yang disebut dilakukan secara paksa kepada para pengembang sebagai syarat penerbitan izin usaha.

Para saksi yang diperiksa berasal dari unsur birokrat hingga pihak swasta.

Di antaranya mantan Kepala Dinas PUPR Suwarno, Kepala Bakesbangpol Subakri, Kepala Badan Pendapatan Daerah Jariyanto, serta sejumlah ASN Dinas PUPR seperti Riski Septiyanto dan Seno Bayu Murti.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari Noor Aflah serta empat pihak swasta yakni Aang Imam Subarkah, Purwo Hermanto, Agus Priyatno, dan Siti Ulfah Syah.

Keterangan para saksi ini dinilai penting untuk mengonfirmasi dugaan adanya instruksi khusus dari Wali Kota Madiun Maidi terkait pengumpulan dana dari para pengembang.

Baca juga: KPK Panggil Sekretaris Disbudparpora Kota Madiun Terkait Korupsi Dana CSR dan Pemerasan

Dalam pemeriksaan, penyidik juga mendalami dugaan bahwa permintaan dana CSR dilakukan bahkan saat proyek pembangunan belum berjalan. Tekanan disebut diberikan dengan ancaman bahwa izin operasional maupun izin pembangunan tidak akan diterbitkan jika permintaan tidak dipenuhi.

“Dalam pemeriksaan para saksi tersebut, penyidik mendalami soal dugaan permintaan CSR oleh wali kota kepada para pengembang, sementara proyeknya belum berjalan. Jika tidak memberikan CSR, maka izinnya tidak dikeluarkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (7/5/2026).

Salah satu temuan yang turut didalami adalah dugaan permintaan dana sebesar Rp350 juta kepada Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia dengan dalih sewa akses jalan selama 14 tahun yang diklaim sebagai dana CSR Kota Madiun.

Kasus yang menjerat Wali Kota Madiun periode 2025–2030 Maidi ini juga mengungkap dugaan permintaan fee proyek sebesar 4 hingga 6 persen kepada kontraktor pemeliharaan jalan.

Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Wali Kota Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Thariq Megah.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang diduga digunakan secara sistematis untuk kepentingan tertentu selama beberapa tahun terakhir.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved