Rabu, 1 Oktober 2025

KPK Sita Aset Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Senilai Rp 28 Miliar, Apartemen hingga Mobil

Aset Kosasih disita selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Kompas.com
PENYITAAN ASET - Mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih resmi ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif. KPK membeberkan aset-aset yang telah disita dari mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. 

"Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi Reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," kata jaksa dalam sidang.

Atas perbuatannya, Kosasih diduga memperkaya diri senilai USD127.037, SGD283.000, EUR10.000, THB1.470, GBP20, JPY128, HKD500, dan KRW1.262.000.

Sedangkan Ekiawan menerima Rp200 juta dan uang asing sejumlah USD242.390.

Sejumlah uang tersebut telah disita penyidik KPK untuk pembuktian perkara sekaligus untuk optimalisasi pemulihan aset.

"Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta," kata jaksa.

"Memperkaya PT Sinar Mas Sekuritas sebesar Rp44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp150 miliar," lanjutnya.

Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved