Rabu, 1 Oktober 2025

KPK Sita Aset Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Senilai Rp 28 Miliar, Apartemen hingga Mobil

Aset Kosasih disita selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Kompas.com
PENYITAAN ASET - Mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih resmi ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif. KPK membeberkan aset-aset yang telah disita dari mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aset-aset yang telah disita dari mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Aset Kosasih disita selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Baca juga: Kasus Investasi Fiktif, Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp 1 Triliun

"KPK telah melakukan penyitaan aset milik Antonius NS Kosasih dengan nilai mencapai Rp 28 miliar. Aset-aset tersebut terdiri dari 7 unit apartemen, 3 bidang tanah, serta 3 unit mobil," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).

Selain itu, KPK juga menyita sejumlah duit dalam bentuk mata uang asing, yakni USD127, SGD283, EUR10.000, THB1.470, JPY128, HKD500, dan KRW1.262.000.

Tak hanya aset Antonius Kosasih, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Dari Ekiawan, KPK menyita uang.

"Selain milik terdakwa Antonius NS Kosasih, KPK juga menyita dua aset keuangan milik pihak Ekiawan Heri Primaryanto, dalam bentuk uang tunai senilai Rp200 juta dan uang asing sejumlah USD242.390," ujar Budi.

"Tidak hanya itu, KPK turut melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset lain dari pihak-pihak terkait dengan nilai mencapai Rp152,5 miliar," imbuhnya.

Budi mengatakan penyitaan aset-aset itu dalam rangka pembuktian perkara Antonius Kosasih dan Ekiawan.

Selain pembuktian perkara, penyitaan disebut juga merupakan bagian dari strategi optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) yang menjadi fokus KPK dalam setiap penanganan perkara korupsi

"Pemulihan aset merupakan upaya penting dalam menjaga integritas sistem hukum dan memberikan keadilan bagi negara, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi," kata Budi.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah mendakwa Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

"Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Baca juga: Jelang Sidang Dakwaan, Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Ajukan Lagi Praperadilan Lawan KPK

Jaksa mengatakan, Kosasih diduga melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut. 

Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

"Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi Reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," kata jaksa dalam sidang.

Atas perbuatannya, Kosasih diduga memperkaya diri senilai USD127.037, SGD283.000, EUR10.000, THB1.470, GBP20, JPY128, HKD500, dan KRW1.262.000.

Sedangkan Ekiawan menerima Rp200 juta dan uang asing sejumlah USD242.390.

Sejumlah uang tersebut telah disita penyidik KPK untuk pembuktian perkara sekaligus untuk optimalisasi pemulihan aset.

"Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta," kata jaksa.

"Memperkaya PT Sinar Mas Sekuritas sebesar Rp44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp150 miliar," lanjutnya.

Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved