Sabtu, 4 Oktober 2025

Idul Adha 2025

Makna Kurban dalam Islam, Ini 5 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

Ini makna berkurban dalam Islam saat Hari Raya Idul Adha, lengkap dengan 5 golongan yang berhak menerima daging kurban.

Surya/Habibur Rohman
HEWAN KURBAN - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah beberapa pedagang ternak untuk keperluan kurban mulai bermunculan di kawasan Jl Dr Ir H Soekarno (Merr Rungkut Asri) Surabaya, Senin (19/5/2025). Sebagian pedagang menawarkan ternak kambing dengan harga kisaran 3 jutaan hingga 11 juta, serta sapi untuk kurban dengan harga 20 juta hingga 33 Juta Rupiah. Ini makna berkurban dalam Islam saat Hari Raya Idul Adha, lengkap dengan 5 golongan yang berhak menerima daging kurban. (SURYA/HABIBUR ROHMAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah makna berkurban dalam Islam saat Hari Raya Idul Adha, lengkap dengan 5 golongan yang berhak menerima daging kurban.

Ibadah kurban merupakan bentuk ketaatan umat Islam kepada Allah SWT yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha.

Tak hanya sekadar menyembelih hewan, kurban juga termasuk dalam kegiatan sosial berupa pembagian daging kepada orang-orang yang membutuhkan.

Namun, tidak semua orang bisa menerima daging kurban.

Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk mengetahui siapa yang berhak menerima daging kurban sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Makna Kurban dalam Islam dan Tujuannya

Makna yang terkandung dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 36, Allah SWT menyebutkan bahwa daging dan darah hewan kurban tidak akan sampai kepada-Nya, melainkan ketakwaan dari orang yang berkurban.

Tujuan kurban bukan hanya menjalankan perintah Allah SWT, tetapi juga untuk berbagi kepada yang berhak menerima daging kurban.

Oleh karena itu, ibadah kurban harus disertai dengan niat ikhlas dan perhatian terhadap yang berhak menerima daging kurban.

Adapun pembagian daging kurban memiliki tujuan sosial, yaitu untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.

Islam menganjurkan agar daging kurban tidak hanya dinikmati sendiri, tetapi juga disalurkan kepada yang berhak menerima daging kurban agar mereka ikut merasakan kebahagiaan Hari Raya Idul Adha.

Baca juga: Hukum Berkurban, Wajib atau Sunnah? Simak Keutamaan Melaksanakan Kurban

Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, bahwa "Daging kurban hendaknya dibagikan kepada tiga golongan: untuk diri sendiri, untuk kerabat, dan untuk fakir miskin."

Hal ini menegaskan bahwa yang berhak menerima daging kurban sudah ditetapkan dengan sangat jelas dalam ajaran Islam.

Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

Perihal siapa saja yang berhak menerima daging kurban telah dijelaskan secara rinci dalam syariat Islam.

Dengan mengetahui hal ini, umat Islam dapat memastikan bahwa kurbannya diterima dengan baik dan sesuai tuntunan.

Baca juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban Bahasa Arab, Sesuai Sunnah Rasul

Selengkapnya, inilah 5 golongan yang berhak menerima daging kurban, dilansir dari Baznas:

1. Fakir Miskin

Golongan pertama yang berhak menerima daging kurban adalah fakir dan miskin.

Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.

Memberikan daging kurban kepada mereka adalah bentuk nyata dari kepedulian sosial.

2. Kerabat/Tetangga

Golongan kedua yang berhak menerima daging kurban adalah kerabat atau tetangga, terutama jika mereka hidup dalam kekurangan. 

Islam sangat menekankan pentingnya menjaga hubungan silaturahmi dan memperhatikan lingkungan sekitar.

3. Musafir

Golongan ketiga yang berhak menerima daging kurban adalah para musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Meski tidak miskin di tempat asalnya, mereka tetap tergolong sebagai mustahiq karena sedang dalam kesulitan.

4. Amil/Panitia Kurban

Golongan keempat yang berhak menerima daging kurban adalah para amil atau panitia kurban yang bekerja dengan ikhlas dan tidak mendapatkan upah.

Dalam beberapa pendapat ulama, mereka boleh mendapatkan bagian sebagai bentuk apresiasi.

5. Diri Sendiri dan Keluarga

Golongan kelima yang berhak menerima daging kurban adalah diri sendiri dan keluarga.

Dalam hal ini, orang yang berkurban boleh menyimpan sebagian daging kurban untuk konsumsi pribadi, asalkan tidak berlebihan dan tetap memprioritaskan distribusi kepada yang membutuhkan.

(Tribunnew.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved