Selasa, 12 Mei 2026

KPK Periksa Direktur Pemasaran Perum Perumnas Imelda Alini Pohan Terkait Kasus Akuisisi Kapal ASDP

KPK memeriksa Direktur Pemasaran Perum Perumnas Imelda Alini Pohan (IAP), Rabu (28/5/2025).

Tayang:
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KASUS ASDP - Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025). Dia mengatakan hari ini KPK memeriksa Direktur Pemasaran Perum Perumnas Imelda Alini Pohan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pemasaran Perum Perumnas Imelda Alini Pohan (IAP), Rabu (28/5/2025).

Imelda diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IAP, Pegawai BUMN," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Budi mengatakan Imelda Alini Pohan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 09:59 WIB.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi telah ditahan KPK.

Sementara Adjie belum dilakukan penahanan.

Dalam keterangannya, Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menyebut direksi ASDP yang dipimpin Ira Puspadewi sengaja melakukan akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.

Sedianya proses akuisisi PT JN sempat ditawarkan oleh Adjie kepada direksi ASDP pada tahun 2014 silam.

Namun kala itu direksi ASDP belum setuju dengan adanya akuisisi tersebut.

Belakangan setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Dirut ASDP pada 2018, Adjie kembali menawarkan perusahaannya untuk diakuisisi ASDP.

Sayangnya meski gayung bersambut, proses akuisisi tidak berjalan mulus.

"PT ASDP belum memiliki pedoman internal yang mengatur tentang akuisisi sehingga Ira Puspadewi memerintahkan Tim Akuisisi untuk menyusun draf Keputusan Direksi tentang Akuisisi," kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved