Minggu, 31 Agustus 2025

Ijazah Jokowi

Kubu TPUA Minta Gelar Perkara Khusus soal Kasus Ijazah Jokowi, Ini Kata Bareskrim Polri

Brigjen Djuhandani menekankan jika proses penyelidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan bisa dipertanggung jawabkan.

Tribunnews.com/ Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Ia menyampaikan bahwa dari hasil uji labfor ijazah Jokowi dinyatakan keaslian dokumen tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri buka suara soal permintaan gelar perkara khusus di kasus ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang kini telah dihentikan lantaran hasil pendalaman ijazah tersebut asli.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan gelar perkara khusus itu tak bisa sembarangan dilakukan jika tidak ada persetujuan Wassidik Polri.

Baca juga: Jawaban Roy Suryo soal Apakah akan Berhenti Jika Jokowi Tunjukkan Ijazah: Tergantung Asli atau Tidak

"Iya (persetujuan gelar perkara khusus Wassidik Polri yang menentukan)" kata Djuhandani kepada wartawan dikutip Jumat (30/5/2025).

Brigjen Djuhandani menekankan jika proses penyelidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan bisa dipertanggung jawabkan.

"Ya itu kan wujud mereka mau melaporkan. Tentu yang akan menyikapi Wassidik, kalau kami penyidik siap mempertanggung jawabkan apa yang sudah kami lakukan," tuturnya.

Sebelumnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025) siang.

Kedatangannya untuk menyerahkan surat keberatan atas dihentikannya penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Ada 26 butir kita masukkan sebagai alasan hukum kenapa kita keberatan atas berhentinya penyelidikan oleh pihak Bareskrim," kata Wakil Ketua TPUA Rizal Fadhillah kepada wartawan.

Dia menilai penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi cacat secara hukum karena pihak pelapor dan terlapor tak dihadirkan dalam gelar perkara.

"Pelapor tidak diundang, terlapor tidak diundang, jadi internal sekali (gelar perkara, red)," tuturnya.

Baca juga: Rismon Tidak Percaya Hasil Uji Labfor Ijazah Jokowi, Reza Indragiri: Patut Dieksaminasi Silang

Menurut Rizal, ada nama saksi ahli yang sudah dicantumkan oleh pelapor dalam laporan tapi tak dimintai keterangan yakni ahli forensik digital Rismon Sianipar.

"Kita punya ahli Doktor Rismon dan itu masuk dalam bukti kita yang diajukan oleh kita tapi tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan," keluhnya.

Pihak TPUA pun meminta agar dilakukan gelar perkara khusus (GPK) oleh polisi atas kasus tersebut. 

Permintaan gelar perkara khusus diterima oleh Birowassidik Bareskrim Polri dengan nomor 26/P-GPK/TPUA/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

Rizal menegaskan bahwa gelar perkara khusus dapat dilakukan karena kasus itu sudah begitu menyita perhatian publik.

"Kami mendorong gelar perkara khusus," tegasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan