Senin, 1 September 2025

Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga? Simak Penjelasannya

Simak penjelasan mengenai hukum berkurban hewan sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga.

SURYA/HABIBUR ROHMAN
KURBAN SAPI - Pemeriksaan hewan untuk kurban dilakukan di kawasan Jl Ketintang Surabaya yang dipandu Pejabat Otoritas Veteriner Kota Surabaya Sunarto Aristono, Senin (26/5/2025). Simak penjelasan mengenai hukum berkurban hewan sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam syariat Islam, hewan yang sah untuk kurban yakni unta, sapi, dan kambing. 

Sapi termasuk hewan kurban yang dapat dibagi oleh beberapa orang. 

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga? 

Simak penjelasan mengenai hukum berkurban hewan sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga di bawah ini.

Hukum Kurban Sapi dalam Islam

Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional, hadits dari Jabir bin Abdullah RA menyebutkan bahwa Rasulullah pernah bersabda:

"Kami berkurban bersama Rasulullah dengan seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang." (HR. Muslim)

Dari hadits tersebut, dapat dipahami bahwa kurban sapi diperuntukkan maksimal untuk 7 orang individu, bukan 7 keluarga besar yang masing-masing bisa lebih dari satu orang.

Bolehkah 1 Keluarga Dianggap 1 Bagian dalam Kurban Sapi?

Ulama berpendapat bahwa satu orang yang berkurban dapat mengikutsertakan pahala bagi keluarganya, meskipun secara teknis kurban tersebut hanya atas nama dirinya. 

Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah bahwa beliau menyembelih hewan kurban dan mengatakan: 

"Ya Allah, ini dariku dan dari keluargaku." (HR. Muslim)

Jadi, dalam konteks kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga, diperbolehkan jika satu bagian mewakili satu kepala keluarga yang meniatkan kurban untuk dirinya dan keluarganya.

Baca juga: Ciri-ciri Sapi Gelonggongan Jelang Idul Adha, Jangan Salah Memilih Hewan Kurban

Namun, penting untuk dicatat bahwa jumlah yang diperbolehkan tetap tujuh bagian orang, bukan tujuh kelompok keluarga yang masing-masing terdiri dari banyak kepala rumah tangga.

Dengan kata lain, kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga sah jika yang dimaksud adalah 7 orang yang masing-masing mewakili satu keluarga (dalam niat), bukan 7 keluarga besar yang terdiri dari banyak anggota.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan