Minggu, 19 April 2026

Ibadah Haji 2025

Mengenal Tanazul dalam Ibadah Haji, Arti dan Skemanya

Mengenal istilah tanazul dalam ibadah haji 2025, diterapkan untuk mengurai kepadatan di Mina, sekaligus meningkatkan kenyamanan jamaah.

HO/MEDIA CENTER HAJI/MCH 2025
MUSIM HAJI - Suasana area Kakbah di awal musim haji Jumat (2/5/2025). Mengenal tanazul dalam ibadah haji 2025, diterapkan untuk mengurai kepadatan di Mina, sekaligus meningkatkan kenyamanan jamaah. 

TRIBUNNEWS.COM - Mengenal istilah tanazul dalam pelaksanaan ibadah haji

Penerapan skema tanazul ini, dilakukan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dan tahun sebelumnya.

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menjelaskan salah satu langkah strategis dalam penyelenggaraan haji 2025, yakni dengan penerapan skema tanazul.

Hal itu, untuk mengurai kepadatan di Mina, sekaligus meningkatkan kenyamanan jemaah.

Nasaruddin mengatakan, skema tanazul maksudnya, jemaah-jemaah yang tinggal di hotel sekitar jamarat (tempat lontar jumrah) akan kembali ke penginapannya setelah tengah malam, tidak menginap di tenda Mina.

"Langkah skema tanazul ini kami ambil untuk mengurangi kepadatan (tenda Mina). Bahkan, lokasi hotel lebih dekat ke tempat lontar jumrah dibandingkan kemah di Mina. Ini ikhtiar kami agar jamaah lebih nyaman dan ibadah lebih lancar," katanya di Jakarta, Senin (27/5/2025).

Menag menambahkan, jumlah jemaah yang akan mengikuti skema tanazul diperkirakan mencapai 30 ribu orang.

Lantas, apa itu tanazul dalam ibadah haji?

Tentang Tanazul Ibadah Haji

Dikutip dari situs resmi Kemenag, tanazul adalah memisahkan diri dari rombongan atau kelompok terbang (kloter). 

Dalam ibadah haji, istilah tanazul sering digunakan untuk menyebut jemaah yang proses kepulangannya tidak berbarengan dengan rombongannya, bisa pulang lebih awal (tanazul dini) atau lebih akhir. 

Adapun dalam konteks mabit di Mina, tanazul dipahami sebagai jemaah yang memisahkan diri dari rombongannya di kloter untuk pulang lebih awal ke hotel di Makkah. Mereka tidak tinggal di tenda Mina. 

Baca juga: Masjidil Haram Padat Saat Waktu Salat, Jemaah Haji Diminta Datang Lebih Awal & Tak Buru-buru Pulang

Lantas, bagi jemaah yang memilih kembali ke hotel ini, akan mabit di sekitar jamarat.

Sementara itu, dikutip dari situs Badan Pengelola Keuangan Haji, tanazul diartikan sebagai proses menggantikan atau mendahulukan keberangkatan kloter haji seseorang karena kondisi tertentu. 

Mekanisme ini, mempermudah jemaah yang mengalami kendala dalam perjalanan haji.

Skema Tanazul dalam Ibadah Haji

Konsep Tanazul dalam Islam ini, menekankan pentingnya menghormati dan mempermudah orang tua, khususnya dalam pelaksanaan haji

Jemaah haji lansia pun diberikan kemudahan, seperti pendampingan khusus, layanan kesehatan lebih intensif, serta kelancaran dalam proses embarkasi. 

Mengingat, ibadah haji membutuhkan fisik prima, jadwal yang lebih fleksibel untuk membantu lansia menghindari waktu-waktu padat dan melelahkan.

Adapun melalui skema Tanazul, memungkinkan lansia menyesuaikan jadwal ibadah haji mereka dengan kondisi medis.

Konteks Implementasi Skema Tanazul dalam Rangkaian Ibadah Haji

1. Tanazul untuk Kepulangan Lebih Cepat

Bagi jamaah yang ingin tanazul untuk pulang lebih awal, maka pengajuan tanazul bisa dilakukan melalui dua cara. 

Pertama, petugas PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi bisa menyampaikan nama jemaah haji yang akan ditanazulkan berdasarkan informasi dari tenaga kesehatan bahwa jemaah itu, harus dipulangkan segera.

Tujuannya, untuk mendapatkan perawatan intensif di Tanah Air.

Kedua, jemaah haji bisa mengajukan tanazul secara tertulis kepada PPIH yang bertugas melayani kedatangan dan kepulangan di Daker Makkah maupun Madinah.

Tentunya dengan mencantumkan alasan tanazul tersebut. 

Selanjutnya, PPIH akan memverifikasi kelayakan alasan pengajuan tanazul.

Baca juga: Jadi Perhatian Arab Saudi, Jemaah Indonesia Seperlima Jemaah Haji Sedunia, Pesan Menag: Tetap Tertib

2. Tanazul saat Proses Mabit di Mina

Tanazul dalam hal ini adalah pulang-balik dari Mina ke Hotel di sela-sela melaksanakan ibadah di Mina

Sehingga, ketika melakukan tanazul, bukan berarti sama sekali tidak di Mina dan tidak mengerjakan ibadah selama di mina. 

Bagi jemaah yang bertanazul dan ketika waktu melempar jumrah berada di tenda Mina dan mewakilkan jemaah lain, maka ia tidak dikenai dam.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved