Minggu, 31 Agustus 2025

Kejagung Didorong Lakukan Investigasi Menyeluruh di Dugaan Rasuah Chromebook Kemendikbudristek

Ubaid mengatakan, tegaknya hukum di sektor pendidikan akan berdampak terhadap penguatan sistem dan ekosistem pendidikan yang lebih baik. 

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KORUPSI KEMENDIKBUDRISTEK - Situasi di Apartemen milik pegawai Kemendikburistek Jurist Tan, di Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025). Kejagung menyita sejumlah barang bukti, berupa dokumen hingga elektronik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan rasuah di Kemendikbudristek periode 2019-2023, terkait pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun. 

Menanggapi hal itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, menyatakan segala bentuk dugaan penyelewengan uang negara, khususnya di bidang pendidikan harus ditindak secara tegas.

"Karena kita punya preseden buruk, sektor pendidikan masih menjadi salah satu sektor terkorup di Indonesia. Jadi upaya penegakan hukum di sektor pendidikan ini jangan dipandang sebagai hal yang negatif," kata Ubaid dalam keterangan yang diterima, Sabtu (31/5/2025). 

Ubaid mengatakan, tegaknya hukum di sektor pendidikan akan berdampak terhadap penguatan sistem dan ekosistem pendidikan yang lebih baik. 

Menurutnya, jika tidak ada penegakan hukum yang cukup kuat di sektor pendidikan, maka sektor tersebut bisa menjadi ugal-ugalan, dan membenarkan apa yang dirilis oleh KPK bahwa sektor integritas pendidikan menjadi salah satu sektor yang sangat buruk di Indonesia.

Soal kasus terkait, Ubaid mengaku sudah mendengarnya sejak dua tahun silam. 

Menurut dia, tidak salah jika Kejaksaan Agung hendak memanggil para pemangku kebijakan terkait untuk dimintai keterangannya.

"Saya pikir ini harus diinvestigasi secara menyeluruh dan diperiksa. Karena pemeriksaan itu kan tidak selalu berkonotasi negatif ya. Kalau misalnya semua pimpinan itu tidak terlibat, apa salahnya misalnya bersaksi? bahwa mereka memang dimintai keterangan ya memang tidak ada keterlibatan," ujarnya.

Ubaid mencatat, sejak program pengadaan laptop diluncurkan JPPI ada dalam posisinya menolak. 

Sebab ketika program berjalan di era Covid, pemerintah sebatas berpikir memberi bantuan pembelajaran digital tanpa pertimbangan matang.

"Kenapa waktu itu JPPI menolak karena kondisi daerah itu kebutuhannya beda-beda. Jadi ketika kebutuhannya beda-beda maka nggak bisa nih kebijakan pengadaan laptop ini (diseragamkan), kemudian tanpa membaca kebutuhan daerah tapi langsung disebarkan begitu saja," ujar Ubaid.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan, masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut, Kajagung belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini.

"Penyidik sedang fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai alat bukti yang membuat terang tindak pidana ini dan tentunya melalui penyidikan ini dapat ditemukan siapa tersangkanya," kata Harli, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Adapun dalam kasus ini, Kejagung telah melakukan penggeledahan di dua apartemen berbeda milik Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-isu Strategis Fiona Handayani (FH) dan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan, Jurist Tan (JT).

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan