Haji 2025
Kemenag Terapkan Murur dan Tanazul di Haji 2025, Ini Penjelasan dan Hukumnya
Kementerian Agama Republik Indonesia menerapkan Murur dan Tanazul dalam pelaksanaan Ibadah Haji 2025, berikut penjelasan tentang hukum pelaksanaannya.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) menerapkan murur dan tanazul di Haji 2025.
Kemenag melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) akan menerapkan skema murur dan tanazul dalam pelaksanaan Haji 2025.
Mengutip dari kemenag.go.id, skema murur dan tanazul ini dilaksanakan untuk mengurangi kepadatan di Mina.
Berdasarkan data yang ada, pada tahun ini, sekitar 50.000 jemaah akan mengikuti skema murur.
Sementara sekitar 30.000 jemaah, terutama dari sektor Syisyah dan Raudhah, dijadwalkan mengikuti tanazul.
Musytasyar Dini PPIH Arab Saudi, KH M. Ulinnuha, menjelaskan bahwa kedua skema ini dibolehkan dalam fikih haji, dan pelaksanaan ibadah tetap sah.
Baca juga: 30 Poster Selamat Menunaikan Ibadah Haji 2025, Bisa Diedit dan Download Gratis
Apa Itu Murur dan Bagaimana Hukumnya?
Murur merupakan pergerakan jemaah dari Arafah dengan bus yang hanya melewati Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan.
Para jemaah yang melaksanakan murur akan langsung melanjutkan perjalanan ke Mina untuk melakukan lempar jumrah dan mabit.
KH Ulinnuha menegaskan bahwa secara fikih, mabit di Muzdalifah memang merupakan bagian dari wajib haji.
Tetapi , dalam kondisi tertentu, seperti uzur fisik, lansia, atau alasan syar’i lainnya, jemaah dibolehkan tidak bermalam di Muzdalifah.
“Dalam riwayat sahih, sejumlah sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah,” ucapnya di Makkah, Jumat (30/5/2025).
Menurut Mazhab Hanafi, mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah.
Maka dari itu, murur diperbolehkan untuk dilaksanakan dan hajinya tetap sah, dan tidak terkena dam.
“Salah satu fatwa dari ulama Mesir menyebutkan bahwa murur dibolehkan karena mustahil bagi jutaan jemaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan. Ini menjadi dasar PPIH menerapkannya secara selektif, khususnya bagi jemaah lansia, disabilitas, dan yang uzur,” imbuh KH M. Ulinnuha.
Baca juga: 4 Artis yang Daftar Haji Furoda: Kimberly Ryder Gagal Berhaji, Ivan Gunawan Sudah Tiba di Tanah Suci
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Foto-ilustrasi-ibadah-haji.jpg)