Selasa, 16 September 2025

Ijazah Jokowi

Polemik Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Cs Menanti Bareskrim Polri Gelar Perkara Ulang

Bareskrim Polri memastikan tak ada cacat hukum atas gelar perkara kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

HUMAS MABES POLRI/
IJAZAH JOKOWI - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (keempat kanan) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (ketiga kiri), dan Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Kapuslabfor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Sudjarwoko (kedua kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Bareskrim Polri memutuskan menghentikan penyelidikan laporan terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu Joko Widodo yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) karena tidak menemukan tindak pidana sekaligus memastikan bahwa ijazah SMA dan S1 milik Joko Widodo asli setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan saksi-saksi terkait. TRIBUNNEWS/HO/HUMAS MABES POLRI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih menjadi isu nasional yang menyita perhatian publik.

Kubu Roy Suryo Cs memberikan serangan balik terhadap hasil uji keaslian ijazah oleh Puslabfor Polri.

Mereka menuntut agar penyelidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara ulang.

Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah menilai pengumuman hasil penyelidikan Bareskrim Polri berbau pemihakan dan perlindungan atas Joko Widodo.

Baca juga: Alasan Rismon Sianipar Tantang Hercules soal Ijazah Jokowi: Dia Tak Punya Kapabilitas

Dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rizal mempertanyakan maksud ijazah yang dinyatakan otentik. 

"Identik dan non identik yang berubah menjadi otentik. Yang asli tidak boleh diubah menjadi palsu, demikian juga yang palsu jangan disebut asli," paparnya, Jumat (30/5/2025).

Rizal menutut agar Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara khusus (ulang).

Permintaan gelar perkara khusus sudah dilakukan dan diterima oleh Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri awal pekan kemarin.

"Yang ditunggu adalah gelar perkara baru yang lebih terbuka dan jujur," imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan tak ada cacat hukum atas gelar perkara kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Hal itu ditegaskan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

"Yang jelas kami bekerja secara profesional dan semua yang dilakukan bisa kami pertanggung jawabkan, saat gelar kami juga sudah menghadirkan dari pengawas yaitu Wasidik, Propam, Itwasum dan Divkum," jelasnya.

Djuhandhani menuturkan bahwa ijazah asli Jokowi tidak dapat ditunjukkan karena sudah diambil oleh terlapor.

Menurutnya, ijazah asli itu juga akan ditunjukkan di muka persidangan.

"Ijazah asli kan sudah diambil kembali oleh pemilik ijazah," tutur Dirtipidum.

"Oleh pemilik ijazah akan ditunjukkan langsung oleh pemilik kalau diperlukan dalam persidangan," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan