Minggu, 7 September 2025

Sekolah Gratis

Abdul Muti Sebut Putusan MK soal Sekolah Gratis Harus Dilaksanakan, tapi Ngobrol Dulu dengan Menkeu

Abdul Mu'ti mengaku masih harus berkoordinasi dulu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) soal anggaran sekolah gratis nanti.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
muhammadiyah.or.id
SEKOLAH GRATIS - Foto Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti. Abdul Mu'ti mengaku masih harus berkoordinasi dulu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) soal anggaran sekolah gratis nanti. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah gratis SD-SMP, harus dilaksanakan karena keputusannya bersifat final dan mengikat.

Namun, Abdul Mu'ti mengaku masih harus berkoordinasi dulu dengan Menteri Keuangan (Menkeu), karena pastinya kebijakan ini juga membutuhkan perubahan alokasi anggaran.

"Itu kan berarti harus perubahan anggaran tengah tahun kan, itu kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menkeu termasuk juga dengan DPR,” ujar Abdul Mu'ti di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025), dilansir Kompas.com.

Selain itu, Abdul Mu'ti juga menekankan bahwa keputusan ini juga menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Keputusan MK itu kan final and binding kan, keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu."

"Tetapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian terkait, terutama kemenkeu dan yang sangat penting lagi adalah Bapak Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran," ujar Abdul Mu'ti.

Sekarang ini, kata Abdul Mu’ti, kementeriannya sedang fokus pada maksud atau substansi dari putusan MK tersebut.

"Pertama, bagaimana sesungguhnya substansi dari keputusan MK itu. Kedua, apa yang kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan."

"Ketiga, baru nanti kita coba menyusun skema kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk pelaksanaan dari putusan MK itu,” kata Abdul Mu’ti.

Dari Mana Anggaran untuk Sekolah Gratis?

Mengenai wacana sekolah gratis ini, hal yang menjadi sorotan publik adalah soal anggarannya.

Pasalnya, putusan MK tersebut juga harus diikuti dengan kesiapan anggaran negara, baik dari APBN maupun APBD untuk mendukung sekolah gratis itu.

Baca juga: Alasan DPR Minta Sekolah Swasta Premium Tak Ikut Digratiskan, Klaim Kualitas Pendidikan Lebih Baik

Sebelumnya, bahkan disebutkan bahwa pemerintah diperkirakan membutuhkan dana sebesar Rp84 triliun untuk menggratiskan sekolah SD-SMP di negeri dan swasta.

Terkait dengan anggaran ini, usulan dari Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, anggaran sekolah gratis bisa diambil juga dari dana Makan Bergizi Gratis (MBG).

Karena menurutnya, program ini tidak perlu dilakukan di semua wilayah di Indonesia, khususnya perkotaan seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Sehingga, anggaran MBG tersebut bisa dialihkan untuk pelaksanaan sekolah gratis sebagaimana putusan MK.

"Tapi kalau FSGI mendorong MBG atau program makan bergizi gratis dievaluasi saja, ya itu seharusnya untuk wilayah-wilayah tertentu saja yang memang kekurangan secara ini memang anak-anak itu membutuhkan," jelas Retno, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (31/5/2025).

"Sehingga anggaran ini (MBG) yang triliunan itu bisa men-support atau mendukung dari putusan Mahkamah Konstitusi yaitu menggratiskan pendidikan SD maupun SMP," tambah Retno.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji mengatakan, anggaran sekolah gratis juga bisa diambil dari alokasi anggaran pendidikan yang saat ini dinilai kurang prioritas, jadi tidak harus mengambil dana dari APBN secara keseluruhan.

"Cukup dengan cara refocusing anggaran pendidikan yang sudah ada, tanpa menambah anggaran lagi dari luar dana pendidikan," tegasnya, Rabu (28/5/2025).

Selain dari APBN, Ubaid menyebut anggaran juga bisa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah daerah agar segera menghitung ulang jumlah peserta didik dan daya tampung sekolah negeri.

"Misalnya daya tampung sekolah negeri itu berapa, sisanya (yang belum tertampung) berapa, itu bagaimana pembiayaannya," ujarnya.

Pasalnya, data itu dirasa penting agar pemerintah bisa menyusun skema pembiayaan yang tepat, termasuk menutupi kekurangan kapasitas dengan menggandeng sekolah swasta.

Menko PMK Koordinasi dengan Lintas Kementerian

Terkait dengan wacana sekolah gratis ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyambut baik keputusan MK itu.

Kemenko PMK pun segera menyelenggarakan koordinasi yang melibatkan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan keputusan tersebut dapat diimplementasikan dengan aturan dan kebijakan yang presisi di masyarakat.
 
Adapun, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, harus dimaknai berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. 

Hal ini selaras dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membedakan jenis penyelenggara pendidikan.
 
"Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia," ujar Pratikno dalam keterangannya, Jumat.
 
Menurut Pratikno, keputusan tersebut akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi.

Terutama bagi keluarga tidak mampu yang anaknya bersekolah di swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
 
Pratikno juga menegaskan bahwa pemerintah harus menyikapi putusan ini secara serius, terutama dari sisi regulasi dan pembiayaan. 

Untuk itu, katanya, Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyiapkan strategi implementasi.

Menko PMK menilai bahwa putusan MK ini merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen negara dalam menjamin pendidikan dasar yang merata, inklusif, dan berkualitas bagi semua anak Indonesia.
 
"Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu  dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif," katanya.
 
Menko PMK menjelaskan, strategi tersebut mencakup penyesuaian regulasi, skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola, serta evaluasi dan penyesuaian anggaran agar pendidikan dasar benar-benar bebas biaya dan menjangkau semua anak, termasuk yang berada di luar sistem formal, dan anak tidak sekolah (ATS).
 
(Tribunnews.com/Rifqah/Reza Deni/Ibriza Fasti) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan