Minggu, 24 Agustus 2025

Galian Tambang di Cirebon Longsor

Kala Tambang Galian C Gunung Kuda Sudah Longsor 5 Kali dan Ada Korban, tapi Tetap Diberi Izin

Pemprov Jabar tetap memberikan izin operasional meski longsor sudah lima kali terjadi di tambang galian C di Gunung Kuda, Cirebon sejak 2015.

HO/Polda Jawa Barat
TAMBANG LONGSOR - Tragedi longsor terjadi di area pertambangan galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupungtang, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5/2025) pagi. Pemprov Jabar tetap memberikan izin operasional meski longsor sudah terjadi lima kali di area pertambangan galian C Gunung Kuda. Bahkan sebelum insiden longsor pada Jumat (30/5/2025), peristiwa serupa juga terjadi tiga bulan lalu tepatnya pada 11 Februari 2025. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. 

Senada dengan AK, AR juga mengetahui adanya larangan dari pihak ESDM untuk melanjutkan kegiatan pertambangan.

Sumarni mengungkapkan AR diperintah AK untuk tetap memantau operasional dari kegiatan pertambangan di tanah galian C Gunung Kuda.

"Sementara AK tetap melaksanakan kegiatan pertambangan dan memerintahkan AR melaksanakan operasional kegiatan pertambangan," katanya.

"Tersangka AR sesuai dengan arahan tersangka AK, tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)," katanya.

Sumarni mengatakan akibat tidak diindahkannya larangan dari pemerintah oleh AK dan AR, terjadilah longsor yang mengakibatkan adanya korban jiwa.

Akibat perbuatannya, AK dan AR dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 98 ayat 1 dan 3 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 99 ayat 1 dan 3 UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun dan denda maksimal Rp 9 miliar.

Serta Pasal 35 ayat 3 juncto Pasal 186 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

AK juga disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara dan denda Rp100 ribu. Dia turut dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 atau 56 KUHP.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar dengan judul "Gunung Kuda Cirebon 5 Kali Longsor sejak 2015, Kenapa Izin Tambang 2020 Masih Turun? Ini Kata ESDM"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo, TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan