Istana Tepis Isu Rangkap Jabatan Wakil Menteri Jadi Komisaris: Tak Langgar Putusan MK
Istana menegaskan rangkap jabatan yang dilakukan sejumlah wakil menteri sebagai komisaris BUMN tidak melanggar ketentuan hukum, khususnya Putusan MK.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istana menegaskan rangkap jabatan yang dilakukan sejumlah wakil menteri sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak melanggar ketentuan hukum, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-IX/2019.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Kantor PCO, Hasan Nasbi, menjawab isu terkait gugatan di Mahkamah Konstitusi yang menyasar praktik rangkap jabatan pejabat negara.
“Sampai hari ini, di putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear,” kata Hasan di Gedung Kwarnas, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Menurut Hasan, memang dalam pertimbangan putusan tersebut terdapat catatan soal potensi konflik kepentingan.
Namun, secara hukum tidak ada larangan eksplisit dalam amar putusan yang bisa dijadikan dasar pelanggaran.
Baca juga: Perkuat Asta Cita Presiden, Kementerian BUMN Gelar Program Naik Kelas di Pegadaian Tower
“Kalau kita bicara putusan hukum, kita bicara apa yang tertulis dalam amar putusannya. Jadi tidak ada pelanggaran. Kalau ada yang menggugat ya silakan, itu hak konstitusional warga negara,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa larangan rangkap jabatan berlaku bagi menteri dan pejabat struktural tertentu, namun tidak untuk posisi wakil menteri.
“Yang tidak boleh memang menteri sekretaris negara atau kepala PCO. Tapi wakil menteri itu secara aturan diperbolehkan,” ucap Hasan.
Baca juga: Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh Minta Kementerian ATR/BPN Awasi HGU Korporasi dan BUMN
Hasan menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum dan tidak menghalangi upaya masyarakat dalam menggunakan jalur konstitusional.
“Kita serahkan saja ke mekanisme hukum. Tapi perlu digarisbawahi, apa yang terjadi hari ini tidak melanggar aturan apapun,” tutupnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.