Minggu, 24 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Kubu Tom Lembong Tunggu Salinan Audit Kerugian Keuangan Negara dari BPKP: Bakal Sangat Seru

Sementara itu kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan dengan salinan tersebut pihaknya akan pelajari lebih lanjut.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6/2025). Tom Lembong mengaku menunggu jaksa berikan salinan audit kerugian keuangan negara dari BPKP dalam perkara yang tengah ia hadapi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong mengaku menunggu jaksa berikan salinan audit kerugian keuangan negara dari BPKP dalam perkara yang tengah ia hadapi.

Diketahui jaksa bakal memberikan salinan audit dari BPKP tersebut pada persidangan 12 Juni mendatang.

Baca juga: Sidang Tom Lembong Kembali Ditunda, Kali Ini Gara-gara Hakimnya Cuti

Tom Lembong mengaku hal itu nantinya akan super menarik.

"Jadi bakal super menarik, bakal super-super menarik. Kita bedah bersama hitungan BPKP dasar dari pada perhitungan BPKP atas kerugian negara yang dituduhkan. Itu bakal sangat-sangat seru untuk kita semua nanti," kata Tom Lembong kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

Baca juga: Cerita Tom Lembong dapat Kiriman Kertas Bertumpuk dan Pulpen

Sementara itu kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan dengan salinan tersebut pihaknya akan pelajari lebih lanjut.

"Mulai kita pelajari, apakah kerugian negara yang dihitung dari kekurangan bea masuk dan kelebihan bayar yang dilakukan oleh PT PPI berdasarkan perhitungan HPP itu, dibenarkan secara hukum," jelas Zaid.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)

-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan