Minggu, 28 September 2025

Kasus Impor Gula

Deretan Bukti yang Dimiliki Tom Lembong untuk Laporkan Majelis Hakim yang Tangani Kasus Impor Gula

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkap deretan bukti yang dimilikinya untuk laporkan majelis hakim yang tangani kasus korupsi impor gula.

Tribunnews/Jeprima
KASUS IMPOR GULA - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima. Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan deretan bukti-bukti yang dimilikinya untuk melaporkan majelis hakim yang menangani kasus korupsi impor gula ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.  

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan deretan bukti-bukti yang dimilikinya untuk melaporkan majelis hakim yang menangani kasus korupsi impor gula ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. 

Tom Lembong sebelumnya dijerat kasus korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, semasa Tom masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Atas kasus korupsi impor gula ini, Tom Lembong divonis majelis hakim dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Namun kini Tom Lembong sudah bisa menghirup udara bebas, setelah ia mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan abolisi itu juga telah disetujui oleh DPR.

Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.

Tom Lembong juga sudah keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025) kemarin, tepatnya sekitar pukul 22.05 WIB.

Setelah bebas kini Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menangani kasus impor gula ke KY dan MA.

Lantas bukti apa saja yang dimiliki Tom Lembong untuk melaporkan majelis hakim tersebut?

Menurut Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, selama persidangan majelis hakim terkesan tidak netral dalam menanggapi kasus korupsi impor gula ini.

Buktinya, saat pihak Tom Lembong meminta hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap impor gula yang dilakukan Kemendag, majelis hakim tak bisa tegas terkait waktu penyerahannya.

BPKP adalah lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas utamanya adalah melakukan pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. 

Baca juga: Tak Cuma Majelis Hakim, BPKP Juga Dilaporkan Tom Lembong ke Ombudsman Imbas Kasus Impor Gula

"Oke, saya jelaskan. Dalam persidangan tersebut hakim dari awal menunjukkan tidak sikapnya tidak netral. Ya, misalnya satu, pertama kali kita meminta agar audit BPKP itu diserahkan kepada kita secepat mungkin."

"Tapi hakim mengizinkan untuk diserahkan karena itu memang diatur oleh KUHAP. Tapi tidak ditegaskan kapan harus diserahkan. Karena audit BPKB-nya sampai kita sidang sampai mau selesai baru baru diserahkan  kepada kita," kata Ari dalam Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Senin (4/8/2025).

Lebih lanjut Ari menyinggung soal Eks Menteri BUMN Rini Soemarno yang tidak hadir dalam persidangan.

"Lalu kedua ketika apa namanya Rini Sumano tadi tidak hadir dalam persidangan itu kan tidak boleh dibacakan kan harus diperiksa. Karena keterangan yang berlaku itu adalah keterangan di persidangan bukan yang dalam BAP."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan