Kasus Impor Gula
Deretan Bukti yang Dimiliki Tom Lembong untuk Laporkan Majelis Hakim yang Tangani Kasus Impor Gula
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkap deretan bukti yang dimilikinya untuk laporkan majelis hakim yang tangani kasus korupsi impor gula.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan deretan bukti-bukti yang dimilikinya untuk melaporkan majelis hakim yang menangani kasus korupsi impor gula ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Tom Lembong sebelumnya dijerat kasus korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, semasa Tom masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Atas kasus korupsi impor gula ini, Tom Lembong divonis majelis hakim dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Namun kini Tom Lembong sudah bisa menghirup udara bebas, setelah ia mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan abolisi itu juga telah disetujui oleh DPR.
Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.
Tom Lembong juga sudah keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025) kemarin, tepatnya sekitar pukul 22.05 WIB.
Setelah bebas kini Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menangani kasus impor gula ke KY dan MA.
Lantas bukti apa saja yang dimiliki Tom Lembong untuk melaporkan majelis hakim tersebut?
Menurut Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, selama persidangan majelis hakim terkesan tidak netral dalam menanggapi kasus korupsi impor gula ini.
Buktinya, saat pihak Tom Lembong meminta hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap impor gula yang dilakukan Kemendag, majelis hakim tak bisa tegas terkait waktu penyerahannya.
BPKP adalah lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas utamanya adalah melakukan pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Baca juga: Tak Cuma Majelis Hakim, BPKP Juga Dilaporkan Tom Lembong ke Ombudsman Imbas Kasus Impor Gula
"Oke, saya jelaskan. Dalam persidangan tersebut hakim dari awal menunjukkan tidak sikapnya tidak netral. Ya, misalnya satu, pertama kali kita meminta agar audit BPKP itu diserahkan kepada kita secepat mungkin."
"Tapi hakim mengizinkan untuk diserahkan karena itu memang diatur oleh KUHAP. Tapi tidak ditegaskan kapan harus diserahkan. Karena audit BPKB-nya sampai kita sidang sampai mau selesai baru baru diserahkan kepada kita," kata Ari dalam Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Senin (4/8/2025).
Lebih lanjut Ari menyinggung soal Eks Menteri BUMN Rini Soemarno yang tidak hadir dalam persidangan.
"Lalu kedua ketika apa namanya Rini Sumano tadi tidak hadir dalam persidangan itu kan tidak boleh dibacakan kan harus diperiksa. Karena keterangan yang berlaku itu adalah keterangan di persidangan bukan yang dalam BAP."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.