Minggu, 28 September 2025

Kasus Impor Gula

Tak Cuma Majelis Hakim, BPKP Juga Dilaporkan Tom Lembong ke Ombudsman Imbas Kasus Impor Gula

Selain melaporkan majelis hakim yang tangani kasus impor gula ke MA & KY, Tom Lembong juga laporkan BPKP ke Ombudsman, karena tak profesional.

Tribunnews/Jeprima
KASUS IMPOR GULA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga penuntutannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula dihentikan. Selain Tom Lembong, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapat pengampunan dari Prabowo lewat pemberian amnesti. Tribunnews/Jeprima. Selain melaporkan majelis hakim yang tangani kasus impor gula ke MA & KY, Tom Lembong juga laporkan BPKP ke Ombudsman, karena tak profesional. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memang telah bebas dari jeratan kasus korupsi impor gula berkat abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepadanya.

Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.

Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025) kemarin, tepatnya sekitar pukul 22.05 WIB.

Namun, kebebasan yang Tom Lembong dapatkan, tak menghentikan langkahnya untuk mencari keadilan.

Setelah bebas, pihak Tom Lembong melakukan langkah cepat untuk melaporkan majelis hakim yang menangani kasus korupsi impor gula.

Setidaknya ada tiga hakim yang dilaporkan, di antaranya: 

  1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama 
  2. Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda
  3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor

Menurut Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, aksi melaporkan hakim-hakim yang menangani kasus impor gula ini sebenarnya sudah pernah dilakukan beberapa kali.

Sebelumnya, setiap pihak Tom Lembong menemukan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus atau proses persidangan, mereka pasti membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) atau Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Istana: Kasus Hasto dan Tom Lembong Nuansanya Lebih Banyak Politik

Kini, setelah Tom Lembong bebas, tim kuasa hukum pun melengkapi laporan tersebut dan kembali melaporkan majelis hakim ke KY dan MA.

"Kami melaporkan hakim-hakim yang menangani perkara Tom Lembong ini, sebenarnya sudah beberapa kali. Jadi setiap ada kejanggalan dalam proses persidangan itu kami buat laporan. Baik ke Komisi Yudisial maupun ke Mahkamah Agung."

"Tapi hari ini kami melengkapi semua laporan tersebut, karena sudah ada putusannya, sekalian kami lengkapi laporan tersebut. Laporan hari ini ke KY dan ke MA selaku hakim pengawasnya,  Kepala Badan Pengawasnya,"  kata Ari dalam Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Senin (4/8/2025).

Tak cukup dengan melaporkan majelis hakim ke KY dan MA, pihak Tom Lembong juga melaporkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman.

BPKP adalah lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas utamanya adalah melakukan pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. 

Sementara, Ombudsman adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, terutama yang dilakukan oleh pemerintah dan badan publik lainnya. 

Ombudsman bertindak sebagai lembaga independen yang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelayanan publik yang buruk atau tidak sesuai dengan aturan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan