Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM
Update Kasus Christiano Tabrak Argo Ericko, Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Kejari Sleman
Kejari Sleman sudah menerima berkas perkara terkait kecelakaan dengan tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Masih perlu mempelajari.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berkas perkara kasus kecelakaan dengan tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dan korban mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Argo Ericko Achfandi, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Dikutip dari Tribun Jogja, Kejari Sleman sudah menerima dua berkas berupa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta berkas dari penyidik Polresta Sleman.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sleman, Agung Wijayanto menuturkan berkas SPDP sudah diterima pihaknya sejak Rabu (28/5/2025) lalu.
Sementara berkas perkara sudah diterima pada Senin (2/6/2025) kemarin.
Agung mengatakan jaksa akan terlebih dahulu meneliti kelengkapan berkas terkait perkara.
Dia mengungkapkan berkas akan dipelajari selama tujuh hari ke depan untuk menentukan apakah sudah memenuhi kelengkapan seluruhnya atau P-212.
"Kami diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Apabila nanti dalam pemeriksaan berkas terdapat beberapa kekurangan atau apa, segera akan kami kirim P-18 dan 14 hari kami akan kirim petunjuk P-19," katanya, Senin.
Agung pun merinci isi berkas yang dilimpahkan ke Kejari Sleman tersebut seperti sudah adanya identitas tersangka beserta sangkaan pasalnya.
Sementara, penelitian yang akan dilakukan jaksa adalah berupa pemberian petunjuk bagi penyidik.
Baca juga: Isi Surat Ayah Christiano Penabrak Mahasiswa UGM, Ceritakan Kronologi hingga Bantah Anaknya Mabuk
Jika petunjuk tersebut sudah dipenuhi oleh penyidik, maka berkas perkara pun sudah dinyatakan lengkap dan telah siap untuk disidangkan atau P-21.
Selain petunjuk, Agung mengatakan perkara ini siap untuk disidangkan dengan terlebih dahulu melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
"Apabila sudah tahap dua maka segera akan kita sempurnakan untuk dakwaan dan administrasi lainnya. Dan secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman," jelasnya.
Kronologi Kecelakaan
Sebelumnya, Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setianto Erning Wibowo, sudah menjelaskan terkait kronologi kecelakaan yang mengakibatkan Argo tewas ketika tengah berkendara di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025) lalu.
Edy mengungkapkan peristiwa nahas itu terjadi ketika motor Vario dengan nomor polisi B 3373 PCG yang dikendarai Argo melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri jalan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.