Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM
Update Kasus Christiano Tabrak Argo Ericko, Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Kejari Sleman
Kejari Sleman sudah menerima berkas perkara terkait kecelakaan dengan tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Masih perlu mempelajari.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Lalu, sebelum tiba di lokasi kecelakaan, Argo diduga hendak putar balik kembali ke arah selatan.
Edy mengungkapkan peristiwa nahas itu terjadi ketika motor Vario dengan nomor polisi B 3373 PCG yang dikendarai Argo melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri jalan.
Lalu, sebelum tiba di lokasi kecelakaan, Argo diduga hendak putar balik kembali ke arah selatan.
Namun, di saat yang bersamaan, ada mobil BMW dengan nomor polisi B 1442 NAC yang dikendarai Christiano melaju dari arah selatan ke utara yang berada di lajur kanan jalan. Lalu, kecelakaan pun tidak dapat terhindarkan.
Edy menjelaskan mobil BMW yang dikendarai Christiano turut menabrak kendaraan lainnya yaitu mobil Honda CR-V dengan nomor polisi AB 1623 JR yang terparkir di pinggir jalan.
Hal tersebut terjadi setelah Christiano menabrak Argo.
"Bersamaan dengan itu dari arah yang sama yaitu arah selatan ke utara, di lajur kanan melaju mobil BMW dengan nopol B 1442 NAC, karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil BMW nopol B 1442 NAC tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga membentur sepeda motor Vario nopol B 3373 PCG hingga terpental."
"Sementara mobil BMW nopol B 1442 RAC oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CR-V nopol AB 1623 JR yang berhenti di tepi jalan sebelah timur jalan dan terjadi kecelakaan lalu lintas," jelas Edy.
Edy mengungkapkan tersangka tidak berkonsentrasi sehingga membuat kecelakaan yang menewaskan Argo tersebut tidak bisa terhindarkan.
Lalu, sambungnya, pelaku juga tidak berupaya banting stir sebelum kecelakaan terjadi. Edy menuturkan Christiano baru melakukan pengereman setelah menabrak Argo.
"Dia kurang konsentrasi. Makannya saat mengendarai kendaraan, dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian (tidak ada upaya) pengereman. Ngerem itu setelah nabrak (Argo)," katanya.
Akibat perbuatannya, Christiano dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jogja dengan judul "Kejari Sleman Terima Berkas Perkara Laka Maut Mobil BMW yang Tewaskan Mahasiswa UGM"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.