Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM
Update Kasus Christiano Tabrak Argo Ericko, Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Kejari Sleman
Kejari Sleman sudah menerima berkas perkara terkait kecelakaan dengan tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Masih perlu mempelajari.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berkas perkara kasus kecelakaan dengan tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dan korban mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Argo Ericko Achfandi, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Dikutip dari Tribun Jogja, Kejari Sleman sudah menerima dua berkas berupa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta berkas dari penyidik Polresta Sleman.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sleman, Agung Wijayanto menuturkan berkas SPDP sudah diterima pihaknya sejak Rabu (28/5/2025) lalu.
Sementara berkas perkara sudah diterima pada Senin (2/6/2025) kemarin.
Agung mengatakan jaksa akan terlebih dahulu meneliti kelengkapan berkas terkait perkara.
Dia mengungkapkan berkas akan dipelajari selama tujuh hari ke depan untuk menentukan apakah sudah memenuhi kelengkapan seluruhnya atau P-212.
"Kami diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Apabila nanti dalam pemeriksaan berkas terdapat beberapa kekurangan atau apa, segera akan kami kirim P-18 dan 14 hari kami akan kirim petunjuk P-19," katanya, Senin.
Agung pun merinci isi berkas yang dilimpahkan ke Kejari Sleman tersebut seperti sudah adanya identitas tersangka beserta sangkaan pasalnya.
Sementara, penelitian yang akan dilakukan jaksa adalah berupa pemberian petunjuk bagi penyidik.
Baca juga: Isi Surat Ayah Christiano Penabrak Mahasiswa UGM, Ceritakan Kronologi hingga Bantah Anaknya Mabuk
Jika petunjuk tersebut sudah dipenuhi oleh penyidik, maka berkas perkara pun sudah dinyatakan lengkap dan telah siap untuk disidangkan atau P-21.
Selain petunjuk, Agung mengatakan perkara ini siap untuk disidangkan dengan terlebih dahulu melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
"Apabila sudah tahap dua maka segera akan kita sempurnakan untuk dakwaan dan administrasi lainnya. Dan secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman," jelasnya.
Kronologi Kecelakaan
Sebelumnya, Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setianto Erning Wibowo, sudah menjelaskan terkait kronologi kecelakaan yang mengakibatkan Argo tewas ketika tengah berkendara di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025) lalu.
Edy mengungkapkan peristiwa nahas itu terjadi ketika motor Vario dengan nomor polisi B 3373 PCG yang dikendarai Argo melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri jalan.
Lalu, sebelum tiba di lokasi kecelakaan, Argo diduga hendak putar balik kembali ke arah selatan.
Edy mengungkapkan peristiwa nahas itu terjadi ketika motor Vario dengan nomor polisi B 3373 PCG yang dikendarai Argo melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri jalan.
Lalu, sebelum tiba di lokasi kecelakaan, Argo diduga hendak putar balik kembali ke arah selatan.
Namun, di saat yang bersamaan, ada mobil BMW dengan nomor polisi B 1442 NAC yang dikendarai Christiano melaju dari arah selatan ke utara yang berada di lajur kanan jalan. Lalu, kecelakaan pun tidak dapat terhindarkan.
Edy menjelaskan mobil BMW yang dikendarai Christiano turut menabrak kendaraan lainnya yaitu mobil Honda CR-V dengan nomor polisi AB 1623 JR yang terparkir di pinggir jalan.
Hal tersebut terjadi setelah Christiano menabrak Argo.
"Bersamaan dengan itu dari arah yang sama yaitu arah selatan ke utara, di lajur kanan melaju mobil BMW dengan nopol B 1442 NAC, karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil BMW nopol B 1442 NAC tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga membentur sepeda motor Vario nopol B 3373 PCG hingga terpental."
"Sementara mobil BMW nopol B 1442 RAC oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CR-V nopol AB 1623 JR yang berhenti di tepi jalan sebelah timur jalan dan terjadi kecelakaan lalu lintas," jelas Edy.
Edy mengungkapkan tersangka tidak berkonsentrasi sehingga membuat kecelakaan yang menewaskan Argo tersebut tidak bisa terhindarkan.
Lalu, sambungnya, pelaku juga tidak berupaya banting stir sebelum kecelakaan terjadi. Edy menuturkan Christiano baru melakukan pengereman setelah menabrak Argo.
"Dia kurang konsentrasi. Makannya saat mengendarai kendaraan, dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian (tidak ada upaya) pengereman. Ngerem itu setelah nabrak (Argo)," katanya.
Akibat perbuatannya, Christiano dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jogja dengan judul "Kejari Sleman Terima Berkas Perkara Laka Maut Mobil BMW yang Tewaskan Mahasiswa UGM"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.