Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Warga Sebut Kena Prank, FKBI: Pemerintah 'Asal Bunyi'
Diskon tarif listrik 50 persen batal, warga kecewa dan merasa di-prank, sedangkan Ketua FKBI Tulus Abadi menyebut pemerintah asal bunyi.
Warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, Aditya Farhan Saputro (28) juga mengaku kecewa.
Selisih pembayaran listrik dari diskon tersebut menurutnya bisa dialihkan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga lain.
“Selisih harga itu bisa saya gunakan untuk kebutuhan lain, dananya bisa saya dialokasikan ke belanja bulanan. Jadi, belanja bulanan bisa lebih banyak,” ungkap Aditya.
Aditya berharap pemerintah bisa lebih tegas dalam merealisasikan kebijakan.
“Karena di situasi sekarang, ekonomi lagi sulit. Satu kebijakan pemerintah yang meringankan rakyatnya, sangat berharga banget,” ucap Aditya.
Batalnya pemberian diskon tarif listrik ini membuat Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi ikut bersuara.
Menurutnya, pemerintah asal bunyi atau asbun karena diskon tarif listrik pada Juni-Juli tahun ini batal secara mendadak.
Semula, pemerintah menjanjikan adanya diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk golongan khusus yang diperkirakan bisa menyasar sekitar 79 juta kepala keluarga.
"Namun beberapa hari kemudian janji manis itu dianulir dengan alasan, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, karena mekanisme di anggaran belum siap," kata Tulus dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).
Tulus menilai pemerintah tidak matang dalam merencanakan atau mengambil kebijakan publik.
Ia mempertanyakan alasan pemerintah memberikan diskon tarif tol.
Pasalnya, pengguna jalan tol adalah pemilik kendaraan pribadi yang daya belinya lebih baik.
Alasan Batal Diskon Tarif Listrik
Sebelummya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan pemberian insentif tarif listik tidak bisa dijalankan pada periode Juni dan Juli karena proses penganggarannya lambat.
Sehingga, diskon tarif listrik tidak masuk dalam stimulus paket kebijakan ekonomi untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di kuartal II tahun 2025.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.