Wacana Pergantian Wapres
PDIP Apresiasi Purnawirawan TNI yang Kirim Surat Pemakzulan Gibran ke DPR: Bentuk Perhatian Senior
Andreas menjelaskan, surat pemakzulan Gibran itu akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR, sebagaimana prosedurnya sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).
Surat yang diajukan oleh purnawirawan TNI itu pun diapresiasi oleh Anggota DPR Fraksi PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira.
Karena hal tersebut merupakan bentuk perhatian dari senior bangsa yang sebelumnya telah lama mengabdi untuk negara.
"Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara," ujar Andreas kepada Kompas.com, Selasa (3/6/2025) malam.
Andreas lantas menjelaskan, setelah ini, surat pemakzulan Gibran itu akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR, sebagaimana prosedurnya sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945.
Apabila rapat paripurna itu dihadiri oleh 2/3 anggota DPR, dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD 1945 bisa dimulai.
"Karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak," jelasnya.
Namun, jika di tahap awal rapat paripurna itu suratnya tidak disetujui, maka pemakzulan Gibran tidak akan dilanjutkan.
"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3 (anggota DPR), maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan," jelas Andreas.
Baca juga: Sosok 4 Jenderal Purnawirawan TNI yang Tandatangani Surat Pemakzulan Gibran ke MPR-DPR RI
Mengenai hal ini, DPR RI diketahui telah menerima surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mendesak agar proses pemakzulan Gibran dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.
"Iya benar kami sudah terima surat tersebut," ungkap Sekjen DPR RI Indra Iskandar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa.
Indra mengatakan, pihaknya telah meneruskan surat tersebut kepada pimpinan DPR RI.
"Dan sudah kami teruskan ke pimpinan," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.