Idul Adha 2025
3 Hal Ini Bisa Membuat Daging Kurban Haram Dimakan, Waspadai saat Idul Adha
Hari Raya Idul Adha identik dengan ibadah kurban, di mana umat Islam menyembelih hewan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Suci BangunDS
Penyembelihan yang tidak mengikuti aturan syariat juga dapat menyebabkan daging kurban menjadi haram.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal, yang menjelaskan kriteria penyembelihan sah menurut syariat.
Baca juga: 6 Resep Bumbu Sate untuk Olahan Daging Kurban Idul Adha 2025
Beberapa poin penting dalam fatwa tersebut:
Standar Hewan Yang Disembelih
- Hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan.
- Hewan harus dalam keadaan hidup ketika disembelih.
- Kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Standar Penyembelih
- Beragama Islam dan sudah akil baligh.
- Memahami tata cara penyembelihan secara syar’i.
- Memiliki keahlian dalam penyembelihan.
Standar Alat Penyembelihan
- Alat penyembelihan harus tajam.
- Alat dimaksud bukan kuku, gigi/taring atau tulang
Standar Proses Penyembelihan
- Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah.
- Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mari’/esophagus), saluran pernafasan/tenggorokan (hulqum/trachea), dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids).
- Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat.
- Memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah).
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.