Wacana Pergantian Wapres
Bagaimana Hubungan Prabowo dan Gibran usai Muncul Desakan Pemakzulan Wapres? Ini Kata Golkar
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, membantah isu yang menyebut hubungan Prabowo dan Gibran renggang setelah muncul desakan pemakzulan wapres.
TRIBUNNEWS.COM - Setelah muncul desakan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisi wakil presiden (Wapres), hubungannya dengan Presiden Prabowo Subianto kemudian disorot.
Mengenai hal ini, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, membantah isu yang menyebut hubungan Prabowo dan Gibran renggang.
Dia menekankan bahwa hubungan Prabowo dan putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu, baik-baik saja.
"Saya rasa enggak ya. Saya rasa kalau di kabinet baik-baik saja. Pak Prabowo dengan Mas Wapres juga saya yakin baik-baik saja," ujar Sarmuji kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Menurut Sarmuji, tidak ada sesuatu yang menyebabkan kerenggangan hubungan di internal kabinet Prabowo.
"Enggak ada sesuatu yang bisa menyebabkan kerenggangan hubungan di internal kabinet," ucap Sarmuji.
Terkait pemakzulan Gibran itu, menurut Sarmuji, tidak ada dasar konstitusional untuk memakzulkan Gibran dari posisi wapres.
Pasalnya, kata Sarmuji, hingga saat ini tidak ada tindakan Gibran yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius, sebagaimana diatur dalam konstitusi untuk dasar pemakzulan.
"Wapres Gibran tidak melakukan hal yang bisa menjadi alasan pemakzulan," kata Sarmuji.
Kendati demikian, Sarmuji tetap mempersilakan Forum Purnawirawan TNI untuk mengirimkannya pada DPR.
Sarmuji mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang sah-sah saja dilakukan.
Baca juga: MPR Buka Suara soal Surat Usulan Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI: Kalau Penting, Kita Rapat
"Bahwa ada sebagian masyarakat yang punya aspirasi lain, ya mungkin saja boleh-boleh saja. Tapi itu sekali lagi, nanti kita bicarakan sesuai dengan aturan yang berlaku di Republik Indonesia," kata dia.
Sarmuji pun menyebut bahwa setiap aspirasi yang masuk tetap akan diterima oleh DPR.
Dia juga meyakini DPR akan mempelajari lebih lanjut isi surat tersebut.
"Namanya surat berisi aspirasi tentu kita terima. Untuk tindak lanjut kita pelajari apakah berkesesuaian dengan amanat konstitusi dan perundangan yang berlaku," ujar Sarmuji.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.