Selasa, 9 September 2025

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

Identitas 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker yang Diusut KPK, Haryanto Raup Rp 18 Miliar 

KPK mengumumkan identitas tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Ada Dirjen.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
DIRDIK KPK - Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan penerimaan gratifikasi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025). Ada yang raup Rp 18 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan identitas tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan penerimaan gratifikasi.

KPK diketahui sudah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini.

"Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Berikut delapan tersangka dimaksud:

1. Suhartono (SH), selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker tahun 2020–2023.

2. Haryanto (HY), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024; kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2024–2025.

Baca juga: KPK Duga Sopir di Kemnaker Terima Uang dari Pengepul terkait Kasus Pemerasan TKA

3. Wisnu Pramono (WP), selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017–2019.

4. Devi Anggraeni (DA), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024–2025.

5. Gatot Widiartono (GTW), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019–2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019–2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2021–2025.

Baca juga: KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

6. Putri Citra Wahyoe (PCW), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024.

7. Jamal Shodiqin (JMS), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024.

8. Alfa Eshad (ALF), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024

Konstruksi Perkara

Dijelaskan, RPTKA adalah izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang diterbitkan oleh Kemnaker kepada pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia. 

Setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA wajib memiliki dokumen pengesahan RPTKA.

Pengurusan pengesahan RPTKA dilakukan di Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan