Selasa, 9 September 2025

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Ungkap Praktik Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker Terjadi Sejak Era Menteri Cak Imin

KPK tengah mengusut kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
DIRDIK KPK - Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan penerimaan gratifikasi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025). Ia mengungkap praktik pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2012. 

5. Gatot Widiartono (GTW), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019–2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019–2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2021–2025

6. Putri Citra Wahyoe (PCW), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024

7. Jamal Shodiqin (JMS), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024

8. Alfa Eshad (ALF), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024

KPK menyatakan, selama periode 2019–2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.

Berikut rinciannya:

  1. SH sekurang-kurangnya Rp 460 juta
  2. HY sekurang-kurangnya Rp 18 miliar
  3. WP sekurang-kurangnya Rp 580 juta
  4. DA sekurang-kurangnya Rp 2,3 miliar
  5. GTW sekurang-kurangnya Rp 6,3 miliar 
  6. PCW sekurang-kurangnya Rp 13,9 miliar
  7. ALF sekurang-kurangnya Rp 1,8 miliar
  8. JMS sekurang-kurangnya Rp 1,1 miliar

"Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan. Bahwa para pihak tersebut menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga," kata Budi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan