Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Ungkap Praktik Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker Terjadi Sejak Era Menteri Cak Imin
KPK tengah mengusut kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
5. Gatot Widiartono (GTW), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019–2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019–2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2021–2025
6. Putri Citra Wahyoe (PCW), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024
7. Jamal Shodiqin (JMS), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024
8. Alfa Eshad (ALF), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024
KPK menyatakan, selama periode 2019–2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.
Berikut rinciannya:
- SH sekurang-kurangnya Rp 460 juta
- HY sekurang-kurangnya Rp 18 miliar
- WP sekurang-kurangnya Rp 580 juta
- DA sekurang-kurangnya Rp 2,3 miliar
- GTW sekurang-kurangnya Rp 6,3 miliar
- PCW sekurang-kurangnya Rp 13,9 miliar
- ALF sekurang-kurangnya Rp 1,8 miliar
- JMS sekurang-kurangnya Rp 1,1 miliar
"Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan. Bahwa para pihak tersebut menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga," kata Budi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.