Wacana Pergantian Wapres
Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Rocky Gerung: Sudah Betul Itu!
Menurut pengamat politik Rocky Gerung, langkah yang diambil para purnawirawan TNI untuk mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sudah betul.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Suci BangunDS
Hal tersebut, kata Rocky, juga harus dipertimbangkan karena menjadi wujud kebebasan warga negara untuk mengungkapkan pikiran.
"Kita menganggap bahwa membiasakan diri untuk bertengkar secara argumentatif di dalam soal-soal yang menyangkut kehidupan bernegara, bukan bertengkar secara personal," jelas Rocky Gerung.
"Jadi dalil-dalil yang disiapkan oleh purnawirawan dan di dalamnya tentu ada pikiran matang atau bijak dari Pak Try Sutrisno, harusnya kita dukung," katanya.
"Karena di situlah diperlihatkan hak warga negara untuk mengekspresikan pikiran politiknya, yang mungkin dianggap radikal atau berlebihan, tetapi itu adalah ekspresi, yaitu pemakzulan Gibran," ujar Rocky.
"Dan itu mulai jadi semacam konvensi nantinya bahwa seseorang yang dipilih secara publik juga bisa dicopot jabatannya oleh permintaan publik, hal yang yang sangat biasa di dalam demokrasi yang sudah modern atau sudah matang," tandasnya.
Surat Pemakzulan Gibran
Forum Purnawirawan TNI telah mengirimkan surat kepada MPR, DPR, dan DPD RI yang berisi desakan untuk segera memakzulkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Surat tersebut bertanggal 26 Mei 2025 itu dan ditandatangani empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dikutip dari Kompas.com.
Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Mereka menilai, putusan tersebut, melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.
“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.
Baca juga: HNW Ungkap Surat Forum Purnawirawan TNI Soal Desakan Pemakzulan Gibran Sudah di Meja Ketua MPR
Forum Purnawirawan Prajurit TNI turut mengutip putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.
Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai, Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.
“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.
Forum Purnawirawan TNI juga menyinggung kontroversi akun media sosial “Fufufafa” yang sempat marak diperbincangkan karena diduga memiliki keterkaitan dengan Gibran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.