Kamis, 7 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Rocky Gerung: Sudah Betul Itu!

Menurut pengamat politik Rocky Gerung, langkah yang diambil para purnawirawan TNI untuk mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sudah betul.

Twitter/Gibran Rakabuming
GIBRAN DAN ROCKY - Gibran Rakabuming Raka saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo bertemu dengan pengamat politik Rocky Gerung, Jumat (23/9/2022). Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung menanggapi desakan Forum Purnawirawan TNI untuk mempercepat pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. 

Hal tersebut, kata Rocky, juga harus dipertimbangkan karena menjadi wujud kebebasan warga negara untuk mengungkapkan pikiran.

"Kita menganggap bahwa membiasakan diri untuk bertengkar secara argumentatif di dalam soal-soal yang menyangkut kehidupan bernegara, bukan bertengkar secara personal," jelas Rocky Gerung.

"Jadi dalil-dalil yang disiapkan oleh purnawirawan dan di dalamnya tentu ada pikiran matang atau bijak dari Pak Try Sutrisno, harusnya kita dukung," katanya.

"Karena di situlah diperlihatkan hak warga negara untuk mengekspresikan pikiran politiknya, yang mungkin dianggap radikal atau berlebihan, tetapi itu adalah ekspresi, yaitu pemakzulan Gibran," ujar Rocky.

"Dan itu mulai jadi semacam konvensi nantinya bahwa seseorang yang dipilih secara publik juga bisa dicopot jabatannya oleh permintaan publik, hal yang yang sangat biasa di dalam demokrasi yang sudah modern atau sudah matang," tandasnya.

Surat Pemakzulan Gibran

Forum Purnawirawan TNI telah mengirimkan surat kepada MPR, DPR, dan DPD RI yang berisi desakan untuk segera memakzulkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Surat tersebut bertanggal 26 Mei 2025 itu dan ditandatangani empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dikutip dari Kompas.com

Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Mereka menilai, putusan tersebut, melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.

Baca juga: HNW Ungkap Surat Forum Purnawirawan TNI Soal Desakan Pemakzulan Gibran Sudah di Meja Ketua MPR

Forum Purnawirawan Prajurit TNI turut mengutip putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.

Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai, Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.

“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.

Forum Purnawirawan TNI juga menyinggung kontroversi akun media sosial “Fufufafa” yang sempat marak diperbincangkan karena diduga memiliki keterkaitan dengan Gibran.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan