Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sidang Hasto, Ahli Sebut Tak Ada Beban Kesalahan Bagi Pihak yang Namanya Dicatut dalam Kasus Pidana

Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum UGM Muhammad Fatahillah Akbar menyebut tak ada beban kesalahan bagi seseorang yang namanya dicatut orang lain.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG HASTO - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahilah Akbar saat hadir sebagai ahli dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan PAW Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025). Dalam sidang Fatahilah sebut tak ada beban kesalahan bagi pihak yang mamanya dicatut dalam kasus pidana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menyebut tak ada beban kesalahan bagi seseorang yang namanya dicatut orang lain dalam suatu perkara tindak pidana.

Hal itu disampaikan Fatahillah dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Awalnya, Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zein meminta Fatahillah untuk menjelaskan mengenai guilty dan responsibility dalam sudut pandang Karl Jaspers yang merupakan filsafat eksistensialisme.

"Kalau kita melihat guilty itu kan kalau dalam konteksitas kesalahannya, kesalahan itu adalah yang wajib ada untuk memberikan responsibility atau pertanggung jawabannya," kata Fatahillah.

"Sekarang Responsibility apa?" tanya Patra.

Baca juga: Soal Sosok Pengganti Hasto, Pengamat Politik Sebut Sekjen PDIP Harus Kader Sejuta Karat

"Itu pertanggungan jawabnya yang dibebankan ketika ada kesalahan," ujar Fatahillah.

Patra kembali mempertanyakan mengenai ada tidaknya beban kesalahan dari seseorang yang namanya dicatut orang lain untuk melakukan sesuatu.

Pasalnya, dia meyakini nama Hasto dijual atau dicatut Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah sebagai pemberi perintah untuk menyuap Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.

Menanggapi itu, Fatahillah menyebut pihak yang namanya dijual tidak diberikan beban kesalahan kendati tetap harus dibuktikan.

Baca juga: Kubu Hasto Keberatan Penyelidik KPK Jadi Ahli dalam Persidangan, Maqdir Ismail: Tidak Sepatutnya

"Ya harus dibuktikan kalau hanya membawa nama saja tidak. Memang kalo dalam kontes itu harus dibuktikan, maka saya tekankan berkali-kali harus ada pengetahuan yang dibuktikan dia," kata Fatahilah.

Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan