Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Kubu Hasto Keberatan Penyelidik KPK Jadi Ahli dalam Persidangan, Maqdir Ismail: Tidak Sepatutnya
Menurut Maqdir, Hafni saat ini diberikan gaji dan diberi tugas oleh KPK, sehingga kubu Hasto merasa khawatir Hafni nantinya tidak objektif.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merasa keberatan saat Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan.
Pasalnya menurut tim hukum Hasto, Hafni dihadirkan sebagai ahli namun dilain sisi juga menjabat sebagai penyelidik di lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Hadirkan Dua Ahli di Sidang Hasto, KPK Berharap Hakim Bisa Objektif
Keberatan kubu Hasto itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).
"Yang Mulia, sebelum disumpah kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Ferdian, karena beliau ini adalah pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini. Bagaimana dia bisa menjadi ahli karena bagaimanapun juga ini apa yang akan dia sampaikan adalah berdasarkan hasil penyelidikan dia ikut serta. Jadi menurut hemat kami ini tidak sepatutnya dia menjadi ahli dalam perkara ini," ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail di ruang sidang.
Baca juga: Kronologi Munculnya Nama Djan Faridz dan Hatta Ali dalam Kasus Hasto Kristiyanto - Harun Masiku
Selain itu menurut Maqdir, Hafni saat ini diberikan gaji dan diberi tugas oleh KPK, sehingga kubu Hasto merasa khawatir Hafni nantinya tidak objektif dalam menyampaikan keahilannya.
"Kemudian yang ketiga dia ini juga digaji oleh KPK. Jadi kalau kita mau bicara tentang obyektivitas dan juga kemandirian di dalam memberikan keterangan sebagai ahli, menurut hemat kami tidak bisa dia lakukan. Jadi tolong kami keberatan terhadap kehadiran dia sebagai ahli dalam perkara ini," kata dia.
Menanggapi keberatan kubu Hasto, Jaksa menuturkan meski sebagai penyelidik di KPK, namun Hafni tidak menangani perkara Hasto Kristiyanto.
Jaksa menekankan bahwa dihadirkannya Hafni di ruang sidang, untuk memaparkan keterangan sesuai dengan keahilannya.
"Pertama terkait ahli Hafni Ferdian kita periksa dalam kapasitas sebagai keahliannya. Yang kedua memang dalam perkara ini yang bersangkutan mencantumkan sebagai penyelidik, namun bukan penyelidkk dalam perkara ini," kata jaksa KPK.
"Yang ketiga tadi disampaikan oleh saudara penasihat hukum digaji oleh KPK, bukan, dia digaji oleh negara karena statusnya adalah ASN. Jadi bukan digaji oleh KPK," lanjutnya.
Maqdir yang tidak puas dengan penjelasan Jaksa lantas tetap menolak apabila Hafni dijadikan ahli dalam persidangan ini.
Pasalnya, Maqdir mempertanyakan apakah nanti Hafni bisa atau tidak memisahkan tugas penyelidik dan ahli.
"Yang jadi problem adalah apakah saudara ini sebagai penyelidik bisa memisahkan apa yang dia pahami dan dia ketahui sebagai penyelidik ketika itu, dan kemudian sekarang kita jadikan ahli karena bagaimana pun juga. Kami khawatir bahwa ini dia tidak bisa memisahkan itu, sehingga obyekttivitas dia sebagai ahli itu tidak ada. Itu problem pokoknya di situ Yang Mulia," kata Maqdir.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Nilai Hasto Berpeluang Bebas Jika Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan
Melihat adanya perdebatan tersebut, kemudian Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto coba menengahi.
Hakim menyebutkan bahwa Hafni akan bersaksi dalam kapasitas menjelaskan keahliannya meski juga bekerja sebagai penyelidik KPK.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.