Wacana Pergantian Wapres
Surat Pemakzulan Gibran Diterima DPR, Pengamat: Suasana Hatinya Paling Bahagia PDIP
Adi Prayitno menganggap partai paling bahagia ketika surat pemakzulan Gibran diterima DPR adalah PDIP. Hal itu bisa dilihat dari pernyataan elitenya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik sekaligus Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai belum terlihat ada partai politik (parpol) yang diuntungkan terkait diterimanya surat pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh DPR.
Kendati demikian, Adi mengatakan ada partai yang bahagia bahwa surat pemakzulan terhadap Gibran diterima DPR yaitu PDIP.
"Kalau dikalkulasi belum kelihatan yang mendapat untung. Tapi kalau melihat suasana hatinya, yang paling bahagia rasa-rasanya PDIP," katanya dikutip dari program Satu Meja The Forum di YouTube Kompas TV, Kamis (5/6/2025).
Adi menilai, gambaran kebahagiaan PDIP terkait pemakzulan Gibran tersebut bisa dilihat dari pernyataan salah satu kadernya, yaitu Andreas Hugo Pareira.
Adapun pernyataan yang dimaksud ketika Andreas menyebut bahwa surat pemakzulan Gibran yang dibuat oleh Forum Purnawirawan TNI tersebut akan dibacakan saat rapat paripurna.
Andreas Hugo Pareira saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XIII DPR.
"Misalnya ketika mendengarkan salah satu elite PDIP Bang Hugo Parerira mengatakan ini (surat pemakzulan Gibran) akan dibacakan di rapat paripurna," ujarnya.
Adi menganggap drama politik apapun jika menyangkut keluarga mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), PDIP bisa dipastikan menjadi pihak paling bahagia.
Sementara, Ketua DPP PDIP Sukur Nababan, mengaku bingung atas pernyataan Adi tersebut.
Pasalnya, jika pemakzulan terhadap Gibran benar-benar terealisasi, maka PDIP tidak mendapat dampak secara langsung.
"Saya tidak tahu arti dari berbahagia itu, ya. Kan feedback-nya kan hubungannya tidak ada terhadap kami," katanya.
Baca juga: Golkar Nilai Tak Ada Alasan Pemakzulan Wapres Gibran
Sukur lantas mencontohkan dampak langsung sehingga membuat partainya berbahagia jika pemakzulan Gibran terealisasi adalah jabatan putra sulung Jokowi tersebut digantikan oleh kader PDIP.
Namun, sambungnya, hal tersebut mustahil untuk menjadi kenyataan.
"Kan kalau bahagia kan ada suatu feedback. Kan tidak mungkin dari kami menjadi wakil presiden, kan. Kecuali sudah siap-siap nih yang menggantikan dari PDIP, nih," katanya.
Isi Surat Pemakzulan Gibran
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI telah mengirimkan surat pemakzulan terhadap Gibran yang ditandatangani oleh empat pensiunan TNI yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, sudah diterima oleh DPR.
Adapun surat tertanggal 26 Mei 2025 itu berisi permintaan dari Forum Purnawirawan TNI kepada MPR dan DPR untuk mempercepat proses pemakzulan Gibran dengan mencantumkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan.
Landasan itu di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TP MPR Nomor XI/MPR/1998, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," bunyi surat tersebut.
Forum Purnawirawan TNI juga menyoroti proses pencalonan Gibran yang dianggap melanggar hukum.
Hal ini mengacu kepada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Forum Purnawirawan TNI menilai keputusan itu cacat hukum sebab memuat konflik kepentingan.
"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," jelas Forum Purnawirawan TNI.
Tak hanya aspek hukum, aspek kepatutan dan kelayakan juga menjadi dasar Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan Gibran.
Mereka berpendapat Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin tanah air.
Dugaan Gibran merupakan pemilik akun Fufufafa, turut menjadi alasan Forum Purnawirawan TNI ingin putra sulung Jokowi itu lengser.
Pasalnya, menurut Forum Purnawirawan TNI, akun Fufufafa yang berisikan hinaan kepada sejumlah tokoh nasional, adalah hal tak bermoral dan beretika.
"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," tulis Forum Purnawirawan TNI.
Forum Purnawirawan TNI juga menyinggung dugaan korupsi dalam relasi bisnis antara Gibran dengan adiknya, Kaesang Pangarep, yang dibahas akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.
Dugaan itu menyebutkan ada suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.
"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," ucap Forum Purnawirawan TNI.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Pravitri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.