Jumat, 5 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Soal Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Anggota DPR: Jika Ada Indikasi Suap Harus Diperiksa

Dia mendukung langkah pemerintah menertibkan izin tambang yang dinilai tidak sesuai prosedur dan administrasi.

Kolase Tribunnews/Greenpeace
EKOLOGI RUSAK - Kerusakan ekologis terlihat nyata akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Anggota DPR RI asal Papua, Yan Permenas Mandenas, meminta pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran dalam pemberian izin tambang di Papua, termasuk memeriksa pejabat yang terlibat dalam penerbitan izin yang bermasalah.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI asal Papua, Yan Permenas Mandenas, meminta pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran dalam pemberian izin tambang di Papua, termasuk memeriksa pejabat yang terlibat dalam penerbitan izin yang bermasalah. 

Mandenas menilai, kuat dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses tersebut.

Baca juga: Gubernur Papua Barat Daya Bantah Ada Kerusakan di Pulau Gag akibat Tambang Nikel: Mungkin Itu Hoaks

Hal ini disampaikan Mandenas merespons kasus pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dia mendukung langkah pemerintah menertibkan izin tambang yang dinilai tidak sesuai prosedur dan administrasi.

Baca juga: DPR Tidak Tahu soal Perizinan Tambang Nikel di Raja Ampat, Sebut Urusan Pemerintah

"Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan. Pasti ada indikasi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural," kata Mandenas dalam siaran persnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/6/2025).

Mandenas juga meminta agar perizinan tambang tersebut dikaji ulang, guna memastikan bahwa kegiatan pertambangan memiliki izin lingkungan yang diterbitkan sesuai prosedur yang benar.

“Karena menyangkut lebih dari satu kementerian yang memberikan izin, di mana ada rekomendasi dari kementerian terkait lainnya. Apalagi, Raja Ampat masuk sebagai kawasan wisata dan hutan lindung,” jelasnya.

Menurut Mandenas, tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, telah beroperasi lama dan mendapat penolakan dari masyarakat setempat, termasuk pemilik hak ulayat.

“Namun, yang terjadi adalah pembiaran oleh pemerintahan sebelumnya, baik pusat maupun daerah, hingga masalah ini muncul ke permukaan setelah adanya protes dari aktivis lingkungan,” ucapnya.

Oleh karena itu, Mandenas meminta semua pihak yang terkait dengan persoalan ini diperiksa oleh aparat penegak hukum.

“Terutama dalam menegakkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas koruptor dan mengembalikan kekayaan alam sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Jadi, jika ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum," tegasnya.

Mandenas yakin bahwa perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat pasti mendapat jaminan dari pejabat setempat.

“Yang kedua, tentunya ada campur tangan oknum pejabat di kementerian terkait. Juga, ada proses yang tidak prosedural baik administrasi izin usaha pertambangan nikel,” ungkapnya.

Baca juga: Pakar Hukum: Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dapat Dicabut karena Langgar Lingkungan dan Adat

Mandenas menyarankan agar masalah ini dilihat secara menyeluruh, termasuk memanggil pihak perusahaan terkait.

“Mengingat masalah AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) di Papua selama ini cukup diabaikan pemerintah, termasuk di Raja Ampat,” tambahnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan