Kualifikasi Piala Dunia 2026
Komisi X DPR Ingatkan Pemerintah Hati-hati Beri Hadiah ke Atlet: Jangan Sampai Dianggap Pilih Kasih
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani ingatkan pemerintah khususnya Kemenpora untuk hati-hati memberikan hadiah kepada atlet berprestasi.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, meminta kepada pemerintah khususnya dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga RI (Kemenpora) untuk hati-hati memberikan hadiah kepada para atlet berprestasi.
Pernyataan itu disampaikan Lalu, sekaligus merespons pemberian jam tangan mewah merek Rolex oleh Presiden RI Prabowo Subianto kepada para pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia setelah menang atas Timnas China.
Kehati-hatian itu dianggap penting agar tidak menimbulkan kecemburuan karena dianggap pilih kasih terhadap atlet nasional.
"Tentu kami Komisi X DPR RI memberikan perhatian dan catatan, agar pemerintah dalam hal ini Kemenpora perlu berhati-hati dalam memberikan bentuk penghargaan, agar tidak menimbulkan kesan pilih kasih yang justru bisa meruntuhkan semangat solidaritas antar-atlet," kata Lalu saat dimintai tanggapannya, Senin (9/6/2025).
Lebih jauh, Lalu juga meminta kepada pemerintah untuk menetapkan aturan atau kebijakan terhadap pemberian penghargaan kepada atlet nasional yang berprestasi.
Baca juga: Harga dan Spesifikasi Rolex GMT-Master II, Jam Tangan yang Diberikan Prabowo kepada Pemain Timnas
Kata dia, hal itu penting guna memberikan apresiasi terhadap prestasi yang dicapai para atlet.
"Perlu ada penjelasan dari pemerintah terutama Kemenpora terkait penghargaan bidang olahraga, dan mendorong adanya kebijakan penghargaan yang lebih merata dan transparan, mengingat seluruh atlet, terlepas dari cabang olahraganya, berhak mendapatkan apresiasi atas prestasi mereka," ucap dia.
Legislator dari Fraksi PKB tersebut lantas menyinggung aturan yang ada dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Kata dia, dalam beleid itu sejatinya memang sudah ada aturan yang mengatur tentang penghargaan dalam bidang keolahragaan terhadap atlet yang berprestasi untuk berhak mendapatkannya.
"Dalam UU 11/2022 Tentang keolahragaan sudah mengatur tentang penghargaan dalam keolahragaan bahwa, atlet berprestasi berhak memperoleh penghargaan, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pihak swasta," kata dia.
"Penghargaan itu sebaiknya dengan mempertimbangkan tingkat kejuaraan serta capaian prestasi, sehingga tidak bersifat diskriminatif terhadap cabang olahraga tertentu," sambung Lalu.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur, 7 Mobil, Uang Tunai hingga Jam Tangan Rolex Disita
Meski begitu, Lalu mengapresiasi pemberian hadiah dari Presiden Prabowo kepada para pemain Timnas Indonesia tersebut.
Pasalnya, hadiah itu bisa dinilai sebagai bentuk dukungan seorang Presiden terhadap para atlet yang telah mengukir capaian luar biasa dengan mengalahkan China dan memastikan satu tiket lolos ke Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026.
"Presiden Prabowo memberikan hadiah sebagai bentuk memberikan semangat dan apresiasi kepada pemain timnas kita yang akan berlaga lagi di fase berikutnya," ucap dia.
Diberitakan, Pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan skuad Timnas Indonesia di kediamannya, Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Jumat (6/6/2025), menyisakan momen tak terlupakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.