Wacana Pergantian Wapres
Pakar Hukum Minta DPR Panggil Forum Purnawirawan TNI soal Usulan Pemakzulan Gibran
Feri Asmari minta DPR panggil Forum Purnawirawan TNI yang menyampaikan surat usulan pemakzulan terhadap Wapres Gibran.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Feri Asmari, meminta DPR RI memanggil Forum Purnawirawan TNI yang menyampaikan surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Feri menilai, pemanggilan terhadap Forum Purnawirawan TNI diperlukan guna mendengarkan alasan di balik usulan tersebut.
"DPR harus bijak hati dengan memanggil Forum Purnawirawan untuk didengarkan pendapatnya kenapa mereka mengusulkan pemakzulan Gibran tersebut," kata Feri kepada Tribunnews.com, Senin (9/6/2025).
Dia menegaskan, surat usulan pemakzulan terhadap Gibran yang dikirimkan kepada DPR dan MPR merupakan tindakan konstitusional.
"Ya tentu saja surat tersebut adalah upaya yang tepat ya. Secara konstitusi memang harus ditujukan kepada DPR dan MPR. Karena dua lembaga ini adalah lembaga awal dan akhir dalam proses pemakzulan," ujar Feri.
Feri menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, DPR memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemakzulan presiden atau wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala atau wakil kepala negara.
Usulan itu, menurutnya, harus didukung oleh sekurang-kurangnya 25 anggota DPR dan dibawa ke rapat paripurna sebelum dapat ditindaklanjuti ke Mahkamah Konstitusi.
"Nah tapi tentu saja sebagai langkah awal ini sangat baik," ungkapnya.
Baca juga: Nasrudin Kritik Wacana Pemakzulan Gibran: Jangan Seret Negara ke Jurang Frustrasi Politik
Namun demikian, Feri mengingatkan pentingnya membangun basis argumentasi yang kuat dalam setiap usulan pemakzulan.
"Saya bahkan mengusulkan perlu dibuat catatan yah, apa saja yang menjadi dasar untuk mengusulkan pemakzulan wakil presiden dan karena apa," tegasnya.
Dia menambahkan, langkah tersebut tidak hanya memperkuat argumentasi hukum, tetapi juga bisa menjadi acuan politik bagi anggota DPR yang mempertimbangkan untuk membawa usulan itu ke forum paripurna.
"Karena itu mungkin akan membantu secara politik anggota DPR untuk mengusulkan juga ke forum Paripurna DPR," imbuh Feri.
Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).
Baca juga: Surat Pemakzulan Gibran Disebut Sudah Sampai ke MPR, Muzani Mengaku Belum Tahu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.