Minggu, 21 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dicabut, Komisi XII DPR: Sudah Sepatutnya Kawasan Ini Dijaga

Komisi XII DPR mendorong kolaborasi lintas sektor agar proses transisi pasca pencabutan IUP dapat memberi manfaat bagi masyarakat setempat.

TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
LOKASI TAMBANG NIKEL - Alat berat terparkir di area tambang di Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Presiden Prabowo Subianto mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Kami di Komisi XII DPR RI mengapresiasi, mendukung, dan memuji langkah Presiden Prabowo. Pencabutan empat IUP ini adalah sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi ekosistem Raja Ampat dan memastikan pembangunan tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan,” ujar Bambang, di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Ia menyebut langkah ini sebagai penanda bahwa Indonesia serius menjaga reputasi global dan kekayaan alamnya.

“Langkah ini adalah bentuk nyata kecintaan Pak Prabowo terhadap Raja Ampat. Sebagai Global Geopark UNESCO, Raja Ampat bukan hanya kebanggaan Papua Barat Daya, tetapi juga representasi Indonesia di mata dunia. Sudah sepatutnya kawasan ini dijaga bersama-sama dari segala bentuk kerusakan,” tegasnya.

Baca juga: Profil 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo

Bambang menambahkan, Komisi XII DPR RI akan terus mengawal proses tindak lanjut dari kebijakan tersebut agar berjalan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo, termasuk memastikan rehabilitasi lingkungan dan penguatan tata kelola sumber daya alam di kawasan tersebut.

Ia juga mendorong kolaborasi lintas sektor agar proses transisi pasca pencabutan IUP dapat memberi manfaat bagi masyarakat setempat.

“Kami percaya bahwa keputusan ini merupakan bagian dari visi besar Presiden untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Komisi XII akan menjadi mitra aktif pemerintah dalam memastikan setiap proses ke depan melibatkan masyarakat dan menjunjung tinggi prinsip konservasi,” tambahnya.

Bambang turut mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, pemuda, pelaku pariwisata, dan komunitas lokal, untuk bersama-sama menjaga Raja Ampat sebagai kawasan strategis yang bernilai ekologis dan kultural tinggi.

“Menjaga Raja Ampat bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama seluruh anak bangsa. Kita semua harus menjadi bagian dari solusi untuk memastikan warisan ini tetap lestari bagi generasi mendatang,” tuturnya.

Diketahui, empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang dicabut IUP-nya yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan