Sabtu, 9 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Akun Fufufafa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Gibran? Mahfud MD Sebut Bisa, tapi Tidak Mudah

Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

YouTube Mahfud MD Official
TANGGAPI PEMAKZULAN GIBRAN - Mantan Menkopolhukam sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, di sebuah siniar yang diunggah kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (10/6/2025). Mahfud MD memberi pandangan terkait wacana pemakzulan Gibran hingga akun Fufufafa. 

TRIBUNNEWS.COM - Guru besar hukum tata negara yang juga mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Melalui surat tertanggal 26 Mei 2025, Forum Purnawirawan Prajurit TNI meminta Ketua MPR dan DPR RI agar tuntutan pemakzulan Gibran segera diproses.

Dalam surat itu, akun Kaskus bernama Fufufafa menjadi sorotan. Surat itu menyebut akun Fufufafa diduga kuat terkait dengan Gibran.

Untuk diketahui, akun Fufufafa aktif antara tahun 2013 hingga 2019 dan dikenal kerap membuat komentar menghina tokoh politik seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Anies Baswedan.

Selain itu, surat tersebut juga mengatakan akun Fufufafa disebut pernah membuat komentar mengenai sejumlah selebritas perempuan dengan komentar seksual dan rasis.

Lantas bisakah akun Fufufafa menjadi pintu masuk pemakzulan Gibran? 

Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD dalam debat cawapres, 22 Desember 2023. Ketiga cawapres bakal kembali melakoni debat pada Minggu (21/1/2024).
CAWAPRES - Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD dalam debat cawapres, 22 Desember 2023. (KPU RI)

Mahfud MD menjelaskan, untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden harus memiliki argumentasi hukum kuat.

Hal itu tercantum pada Pasal 7A hasil amandemen UUD 1945 yang mengatur tentang kemungkinan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya.

Presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Selain itu, Mahfud MD juga mengatakan pemberhentian juga dapat dilakukan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

"Perbuatan tercela itu sesuatu yang dapat merendahkan martabat, perilaku, tutur kata. Kepala pemerintahan di Thailand dulu dipecat dianggap melakukan perbuatan tercela karena apa? Ikut lomba masak, itu tercela bagi seorang kepala pemerintahan waktu itu dipecat meskipun baru menang pemilu, jadi perbuatan tercela itu sangat fleksibel tergantung pada situasi politik," ungkap Mahfud MD, dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Eks Ketua MK: Ekspresi Kekecewaan, Kuncinya Ada di DPR

Sementara contoh tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden, Mahfud mencontohkan antara lain sakit permanen, kehilangan kewarganegaraan, atau mengundurkan diri.

"Nah itulah jadi menurut saya apa dasar hukumnya kuat tetapi ingat bahwa hukum itu adalah produk politik. Secara hukum memang ada alasan, tetapi dipersulit. Dipersulit karena ada syarat-syarat yang berat," ungkap Mahfud. 

Gambaran Proses Pemakzulan

Mahfud menjelaskan, presiden atau wakil presiden, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri bisa dijatuhkan atau dimakzulkan.

Terkait Gibran, Mahfud menyebut ada beberapa pintu masuk yang bisa dicoba meski tidak akan mudah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan