Minggu, 10 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Eks Ketua MK: Ekspresi Kekecewaan, Kuncinya Ada di DPR

Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai, usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka merupakan ekspresi kekecewaan.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Dalam foto: Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka merupakan ekspresi kekecewaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka merupakan ekspresi kekecewaan.

Oleh karenanya, usulan pemakzulan Gibran harus ditanggapi secara serius.

Akan tetapi, menurut Jimly, desakan pemakzulan Gibran ini tidak perlu terlalu dikhawatirkan.

Jimly menyebut, pemakzulan atau impeachment perlu dicari alasan yang tepat,

Hal itu disampaikan Jimly dalam program Kabar Petang yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Senin (9/6/2025).

"Saya sudah beberapa kali bicara mengenai ini soal ekspresi dari kekecewaan, kemarahan. Ini harus ditanggapi serius, tapi tidak perlu juga khawatir," papar Jimly.

"Karena kalau mencari alasan untuk impeachment, tentu mudah cari kasusnya, cari pasalnya. dan juga di MK sendiri karena memang belum pernah ada kasus impeachment, tentu mereka juga akan semangat ya kalau ada kasus yang resmi diajukan oleh DPR," lanjutnya.

6 Alasan Pemakzulan

Selanjutnya, Jimly menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden harus melalui MK.

Lalu, ia menguraikan latar belakang pembentukan MK, yakni melihat kasus Gus Dur yang diberhentikan dari jabatan Presiden RI oleh MPR tanpa proses hukum yang berarti.

"Dan mekanisme pemberhentian Presiden, Wakil Presiden itu sebagaimana sudah diatur di Undang-Undang Dasar, mengambil pelajaran dari kasus Gus Dur tempo hari diberhentikan oleh MPR hanya karena jumlah suara tanpa proses hukum yang berarti gitu ya," paparnya.

Baca juga: 3 Poin Reaksi Eks Ketua MK soal Sulitnya Pemakzulan Gibran, Singgung KIM Plus, Prabowo Akan Lindungi

"Nah, karena itu, ini awal mula ide pembentukan MK ya memang gara-gara Gus Dur diberhentikan tanpa proses hukum," tambah Jimly,

"Nah, sesudah perubahan ketiga dan keempat apalagi sudah disepakati Pilpres langsung, maka disimpulkan harus ada lembaga yang mengadili lebih dulu sebelum diberhentikan oleh MPR." jelasnya.

Jimly pun menjelaskan ada enam alasan pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden secara konstitusional.

Namun, salah satu alasan yang lebih mudah untuk dicari buktinya adalah perbuatan tercela.

"Nah, maka di situlah tempatnya MK dengan satu di antara enam kemungkinan alasan. empat pertimbangan hukum yaitu karena melanggar, karena berkhianat pada negara, atau korupsi atau suap, atau karena melakukan tindak pidana berat lainnya, yang ancamannya di atas 5 tahun. Itu empat kategori alasan hukum," ujar Jimly.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan