OTT KPK di Sulawesi Tenggara
KPK Ungkap Bupati Kolaka Timur Minta Fee Rp9 Miliar dari Proyek Pembangunan RSUD
KPK ungkap commitmen fee yang diduga diterima mencapai 8 persen dari total nilai proyek atau sekitar Rp9 miliar. Nilai proyek adalah Rp126,3 miliar
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan rincian dugaan aliran dana yang diterima oleh Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Tidak tanggung-tanggung, commitmen fee yang diduga diterima mencapai 8 persen dari total nilai proyek, atau sekitar Rp9 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Baca juga: Bupati Koltim Dikenal Ramah dan Sering Ngopi Bareng, Warga Kaget Abdul Azis Ditangkap KPK
Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya setelah KPK melakukan serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Agustus 2025.
"Dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp126,3 miliar, KPK menemukan adanya dugaan permintaan commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar," ujar Asep Guntur Rahayu.
Asep menjelaskan, modus operandi korupsi ini telah dirancang sejak awal proses lelang.
Uang fee tersebut diduga mengalir secara bertahap kepada Bupati Koltim melalui perantara.
Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, pada Agustus 2025, Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP) selaku pemenang lelang, melakukan penarikan cek senilai Rp1,6 miliar.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Ageng Dermanto (AGD), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
"Selanjutnya, AGD menyerahkan uang tersebut kepada YS (Yasin), yang merupakan staf dari Bupati ABZ. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh ABZ dan diantaranya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi ABZ," ungkap Asep.
Baca juga: Kasus Korupsi Proyek RSUD, Bupati Kolaka Timur Berperan Atur Lelang dan Terima Fee
Aliran dana ini merupakan bagian dari realisasi fee 8 persen yang telah disepakati sebelumnya.
Permintaan fee tersebut, menurut KPK, disampaikan oleh DK kepada rekan-rekannya di PT PCP atas permintaan dari AGD.
KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta saat menangkap AGD.
Uang tersebut diyakini merupakan bagian dari kompensasi fee yang diterimanya.
Proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur dari tipe D menjadi tipe C ini sejatinya merupakan bagian dari program prioritas nasional dan salah satu Quick Wins Presiden di sektor kesehatan, yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Baca juga: Daftar Kepala Daerah Asal NasDem yang Terjerat KPK, Teranyar Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
OTT KPK di Sulawesi Tenggara
KPK Geledah dan Segel Ruangan Pejabat Kemenkes Terkait Kasus Suap Bupati Koltim |
---|
Bupati Koltim Terjaring KPK, Surya Paloh Minta Fraksi NasDem di DPR Gelar RDP Bahas Terminologi OTT |
---|
Profil Kolaka Timur yang Baru Berdiri 12 Tahun: Dua Bupatinya Ditangkap KPK, Sama-sama Masih Muda |
---|
Surya Paloh Sebut Penangkapan Bupati Kolaka Timur Drama, Eks Penyidik KPK: KPK Kurang Komunikasi |
---|
Abdul Azis Jauh-jauh dari Koltim ke Jakarta demi Atur Pemenang Tender Proyek RSUD, Minta Fee Rp9 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.