Rabu, 24 September 2025

OTT KPK di Sulawesi Tenggara

KPK Ungkap Bupati Kolaka Timur Minta Fee Rp9 Miliar dari Proyek Pembangunan RSUD

KPK ungkap commitmen fee yang diduga diterima mencapai 8 persen dari total nilai proyek atau sekitar Rp9 miliar. Nilai proyek adalah Rp126,3 miliar

Editor: Erik S
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
ABDUL AZIS — KPK resmi menahan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Koltim, Sulawesi Tenggara. Penahanan dilakukan usai konferensi pers penetapan tersangka yang berakhir pukul 02.14 WIB, Sabtu (8/8/2025) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan rincian dugaan aliran dana yang diterima oleh Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. 

Tidak tanggung-tanggung, commitmen fee yang diduga diterima mencapai 8 persen dari total nilai proyek, atau sekitar Rp9 miliar.

Hal ini diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Baca juga: Bupati Koltim Dikenal Ramah dan Sering Ngopi Bareng, Warga Kaget Abdul Azis Ditangkap KPK

Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya setelah KPK melakukan serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Agustus 2025.

"Dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp126,3 miliar, KPK menemukan adanya dugaan permintaan commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar," ujar Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan, modus operandi korupsi ini telah dirancang sejak awal proses lelang. 

Uang fee tersebut diduga mengalir secara bertahap kepada Bupati Koltim melalui perantara.

Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, pada Agustus 2025, Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP) selaku pemenang lelang, melakukan penarikan cek senilai Rp1,6 miliar. 

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Ageng Dermanto (AGD), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

"Selanjutnya, AGD menyerahkan uang tersebut kepada YS (Yasin), yang merupakan staf dari Bupati ABZ. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh ABZ dan diantaranya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi ABZ," ungkap Asep.

Baca juga: Kasus Korupsi Proyek RSUD, Bupati Kolaka Timur Berperan Atur Lelang dan Terima Fee

Aliran dana ini merupakan bagian dari realisasi fee 8 persen yang telah disepakati sebelumnya. 

Permintaan fee tersebut, menurut KPK, disampaikan oleh DK kepada rekan-rekannya di PT PCP atas permintaan dari AGD.

KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta saat menangkap AGD. 

Uang tersebut diyakini merupakan bagian dari kompensasi fee yang diterimanya.

Proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur dari tipe D menjadi tipe C ini sejatinya merupakan bagian dari program prioritas nasional dan salah satu Quick Wins Presiden di sektor kesehatan, yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca juga: Daftar Kepala Daerah Asal NasDem yang Terjerat KPK, Teranyar Bupati Kolaka Timur Abdul Azis

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan