Wacana Pergantian Wapres
Akun Fufufafa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Gibran? Mahfud MD Sebut Bisa, tapi Tidak Mudah
Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Tiara Shelavie
Misalnya dugaan kasus dugaan korupsi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga dapat menjadi pintu masuk.
"Lalu yang kedua, pelanggaran etika. Pelanggaran etika yang muncul dari proses penetapan sebagai calon yang
terbukti secara sah dan meyakinkan prosesnya melanggar etika sesuai dengan keputusan MKMK."
"Tetapi karena keputusannya sudah putusan finalnya sudah selesai, maka cacat moralnya itu sudah dibuktikan oleh keputusan MKMK yang kemudian memberi sanksi kepada semua hakim MK," jelas Mahfud.
"Ketiga. Kalau kalau Fufufafa itu benar diungkap dan benar itu menyangkut Gibran, itu sudah jadi alasan yang sangat kuat untuk itu (usulan pemakzulan) gitu ya. Jadi itu bisa, tetapi itu kan tidak mudah," ungkap Mahfud.
Baca juga: Momen Roy Suryo Dukung Pemakzulan Gibran: Tak Cuma Soal Fufufafa, tapi Follow Akun Judol Juga!
Mahfud MD kemudian memberikan gambaran proses usulan pemakzulan.
Pertama, begitu surat masuk maka akan diproses di internal DPR.
"Nanti pimpinan DPR itu membuat membuat disposisi tolong nih dibahas dong kepada komisi apa kepada baleg atau apa atau bisa juga kepada semua fraksi menanggapi ini, gitu."
Kemudian, syaratnya harus ada sidang DPR yang minimal dihadiri 2/3 anggota untuk menyatakan usulan ini diteruskan atau tidak.
"Kemudian kalau hadir 2/3, harus disetujui oleh 2/3 dari yang hadir. Jadi di situ aja kalau melihat konfigurasi koalisi dan oposisi sekarang itu kan sulit," ungkap Mahfud.
Menurut Mahfud, untuk mencapai sepertiga saja sulit diwujudkan.
Tetapi, apabila hal itu bisa terlewati, maka tahap selanjutnya adalah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu perlu waktu tiga bulan paling lama untuk menilai ini. Saling membela, saling mendakwa impeachment itu. Pendakwaan artinya saling mendakwa kemudian ada yang membela dan seterusnya tiga bulan maksimal."
Jika sudah terlewati dan MK menyetujui, maka akan kembali lagi berproses di DPR untuk bersidang lagi untuk diteruskan ke MPR atau tidak.
"Di MPR kalau setuju harus ada 3/4 yang hadir, dan 2/3 dari 3/4 ini setuju," ungkap Mahfud.
"Jadi itu tidak mudah dan proses ini memang dibuat untuk mempersulit cara menjatuhkan presiden. Karena memang presiden tuh harus tidak mudah dijatuhkan lah," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.