Jumat, 26 September 2025

Penerimaan Siswa Baru

Simak Lagi Aturan Terbaru SPMB yang Gantikan PPDB, Apa Bedanya?

PPDB diganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), apa bedanya? dan bagaimana aturan terbarunya.

Canva Tribunnews
PPDB DIGANTI SPMB - PPDB saat ini diganti menjadi SPMB, template ini dibuat melalui Canva pada Rabu (11/6/2025), Simak penjelasan tentang apa perbedaan dan bagaimana aturan terbarunya. 

TRIBUNNEWS.COMĀ - Saat ini SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai diberlakukan.

SPMB ini berlaku untuk satuan pendidikan formal TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Penerimaan murid baru dengan SPMB ini menggantikan sistem PPDB yang berlaku di tahun lalu.

Terdapat persyaratan umum bagi calon murid untuk setiap jenjang pendidikan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik indonesia Nomor 3 Tahun 2025.

Lalu Apa Bedanya SPMB dengan PPDB?

Hampir sama denganĀ  SPMB, namun pada PPDB juga ada 4 jalur seleksi, yaitu afirmasi, prestasi, mutasi, dan zonasi.

Namun jalur zonasi, pada SPMB diganti menjadi jalur domisili.

Jalur domisili ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Prinspinya mendekatkan domisili murid dengan sekolah.

Berbeda dengan jalur zonasi, yang mengacu pada jarak tempuh, jalur domisili mengacu pada wilayah.

Calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

Apabila tidak memiliki KK, bisa digantikan dengan surat keterangan domisili dari lurah setempat.

Baca juga: Link Download Format Surat Tanggung Jawab Mutlak SPMB Jabar Tahap 1 Tahun 2025

Selain jalur zonasi yang diganti dengan jalur domisili, ada juga perbedaan pada jalur mutasi.

pada jalur mutasi juga mengalami perluasan, yang awalnya hanya ditujukan bagi siswa yang orangtuanya berpindah tugas, kini juga diperuntukkan bagi guru yang ingin anaknya masuk sekolah di tempatnya mengajar.

Sementara untuk jalur prestasi, pada SPMB dibuat lebih terperinci, antara akademik dan non-akademik.

Jalur prestasi akademik terdiri dari bidang Sains, Teknologi, Riset dan Inovasi,

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan