Penerimaan Siswa Baru
Simak Lagi Aturan Terbaru SPMB yang Gantikan PPDB, Apa Bedanya?
PPDB diganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), apa bedanya? dan bagaimana aturan terbarunya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Garudea Prabawati
Jalur prestasi ditujukan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
Siswa yang memiliki prestasi tertentu, seperti juara dalam kompetisi sains, olahraga, seni, atau bidang lainnya, dapat mendaftar melalui jalur ini.
4. Jalur Mutasi dan Anak Guru
Jalur ini khusus bagi siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas (mutasi) ke daerah lain serta anak dari tenaga pendidik atau kependidikan.
Jalur ini memfasilitasi siswa yang harus pindah domisili karena pekerjaan orang tua, sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan.
Baca juga: Cara Cek Ranking Sementara SPMB SD Surabaya 2025 Jalur Domisili Kelurahan, Pendaftaran Ditutup Besok
PPDB Diubah Menjadi SPMB
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen mengganti PPDB menjadi SPMB.
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sejak tahun ini.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan tentang perubahan yang terjadi terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
"PPDB kita ganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," ucap Abdul Mu'ti dikutip dari Instagram @kemendikdasmen pada Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, pergantian nama PPDB menjadi SPMB dikarenakan adanya perbedaan jalur penerimaan pada SPMB.
Mendikdasmen menguraikan bahwa pada SPMB terdapat empat jalur penerimaan murid baru, meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Pernyataan tersebut Menteri Mu'ti sampaikan saat menghadiri Forum Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, di Jakarta, Kamis (30/1).
Dalam forum tersebut, berbagai unsur dilibatkan, yakni perwakilan kementerian/lembaga, unsur Kemendikdasmen, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota, para pemangku kepentingan pendidikan, termasuk lembaga penyelenggara pendidikan swasta, organisasi masyarakat, media, dan kepala sekolah.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.