Penerimaan Siswa Baru
Simak Lagi Aturan Terbaru SPMB yang Gantikan PPDB, Apa Bedanya?
PPDB diganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), apa bedanya? dan bagaimana aturan terbarunya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Garudea Prabawati
Sementara untuk jalur non-akademik pada SPMB, terdiri dari bidang seni, budaya, olahraga, bahasa, dan kepemimpinan.
Selain perbedaan penamaan, terdapat perbedaan daya tampung atau kuota penerimaan murid baru pada SPMB.
Baca juga: Pengajuan Akun dan Verifikasi KK SPMB DKI Jakarta SMA/SMK 2025 Dimulai Hari Ini, Berikut Tahapannya
Rincian Kuota SPMB
SD:
Jalur domisili minimal 70 persen
Jalur afirmasi minimal 15 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen
SMP:
Jalur domisili minimal 40 persen
Jalur afirmasi minimal 20 persen
Jalur prestasi minimal 25 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen
SMA/SMK:
Jalur domisili minimal 30 persen
Jalur afirmasi minimal 30 persen
Jalur prestasi minimal 30 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen.
Baca juga: Link Latihan Pendaftaran SPMB Jatim 2025 Jenjang SMA/SMK, Dijadwalkan Mulai 9-11 Juni 2025
Jalur Pendaftaran SPMB
1. Jalur Domisili
Jalur domisili menekankan pada kedekatan geografis antara tempat tinggal siswa dengan sekolah yang dituju.
Tujuannya untuk memastikan bahwa siswa dapat bersekolah di lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka, sehingga meminimalkan kendala jarak dan waktu perjalanan
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan akses pendidikan bagi kelompok yang selama ini kurang terlayani, dengan memberikan kuota khusus agar mereka memiliki kesempatan lebih besar untuk diterima di sekolah negeri
3. Jalur Prestasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.